JAKARTA, KOMPAS – Tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Srumpaet tidak bersedia diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ratna mengaku sedang sakit sehingga tidak memungkinkan menjalani pemeriksaan. Empat orang pemeriksa dari Bawaslu pun harus pulang dengan tangan setelah tiba di mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).
Tim Bawaslu datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00. Mereka mendatangi Polda Metro Jaya lantaran Ratna sedang ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka kemudian masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan meninggalkan ruangan tersebut pada pukul 16.00.
Mereka tidak mau memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi. Namun, kuasa hukum Ratna Sarumpaet Insank Nasrudin mengatakan, kliennya dalam keadaan kurang enak badan sehingga keberatan untuk diperiksa. "Iya sedang sakit, kurang enak badan. Jadi tidak bisa dilakukan pemeriksaan," kata Insank.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono. Menurutnya, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet enggan diperiksa Bawaslu karena kondisinya sedang sakit.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 1 Joko Widodo-Ma\'ruf Amin melaporkan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan antihoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan tim pemenangan Prabowo-Sandiaga kepada Bawaslu.
Selain TKN, juga ada laporan dari Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) tentang dugaan kampanye hitam yang dilakukan tim pemenangan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet. (DEA)