JAKARTA, KOMPAS — Atiqah Hasiholan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018) malam, sebagai saksi terkait kasus hoaks yang menjerat ibunya, Ratna Sarumpaet. Dalam pemeriksaan yang rampung pada Rabu (24/10/2018) pukul 01.30 itu, artis peran ini disuguhi 16 pertanyaan oleh penyidik selama empat jam.
Atiqah mendatangi Direskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.00 dengan mengenakan blus putih. Dia hanya tersenyum dan enggan berkomentar perihal pemeriksaannya sebagai saksi oleh penyidik.
Seusai diperiksa, Atiqah masih bungkam terkait pemeriksaan. Dia hanya berlalu ketika dihadang oleh puluhan wartawan yang hendak mewawancarainya.
Anggota tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengatakan, ada 16 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada istri artis Rio Dewanto itu. Pertanyaannya seputar foto wajah lebam Ratna Sarumpaet yang viral di media sosial awal Oktober lalu.
”Untuk pertanyaannya, 16 pertanyaan. Ya, seputar pengetahuannya mengenai hal viral ini. Hanya sebatas itu. Makanya pertanyaannya enggak banyak, kan. Karena lebih banyak (yang) beliau tidak ketahui. Lebih banyak kepada hubungan anak dan ibu,” kata Insank seusai pemeriksaan, Rabu dini hari.
Terkait kemungkinan Atiqah kembali diperiksa penyidik, Insank belum mengetahuinya. ”Kami belum mengetahui karena kami melihat juga di sini tidak terlalu banyak pertanyaan kepada Mbak Atiqah,” ujarnya.
Sebelum pemeriksaan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memeriksa Atiqah terkait foto lebam Ratna Sarumpaet yang beredar di media sosial.
”Nanti akan kami tanyakan, garis besarnya adalah bahwa anak ini, saksi ini, melihat foto ibunya beredar di media sosial. Dan anaknya menanyakan kepada ibu RS, apakah benar foto yang beredar itu adalah ibunya. Malam ini akan kami klarifikasi. Jadi garis besarnya itu untuk malam ini,” kata Argo.
Perpanjangan masa penahanan
Insank mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan kemungkinan pengajuan kembali penangguhan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet. Sementara itu, terkait perpanjangan masa penahanan, pihaknya akan menanyakan lebih lanjut kepada polisi.
”Karena kami dapat informasi dari kawan-kawan media juga bahwa sudah dilakukan perpanjangan (masa penahanan). Namun, surat resminya saya belum melihat juga,” ujarnya.
Masa penahanan Ratna baru saja diperpanjang polisi hingga 40 hari ke depan. Perempuan aktivis itu ditahan polisi sejak 5 Oktober 2018.
”Kemarin sudah kami lakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Dari 20 hari pertama kami lakukan penahanan, kemudian diperpanjang karena (proses penyidikan) belum selesai,” kata Argo.
Awal Oktober lalu foto Ratna Sarumpaet dengan wajah lebam tersebar di media sosial. Ratna mengaku telah dianiaya orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Sehari kemudian, Ratna mengaku telah berbohong bahwa lebam di wajahnya tidak disebabkan penganiayaan, tetapi karena operasi plastik.
Atas perbuatannya, Ratna ditetapkan sebagai tersangka karena disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Mantan juru kampanye pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini terancam hukuman 10 tahun penjara. (YOLASASTRA)