JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kehutanan DKI Jakarta berusaha meningkatkan kolaborasi dengan masyarakat guna memperluas ruang terbuka hijau. Langkah ini ditempuh guna mengatasi sulitnya membebaskan lahan untuk ruang terbuka hijau. Saat ini, luas ruang terbuka hijau di Jakarta masih jauh dari target, yaitu baru sekitar tujuh persen dari target 30 persen.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, luas tujuh persen ruang terbuka hijau (RTH) Ibu Kota tersebut terdiri dari 4,24 persen RTH yang dikuasai Dinas Kehutanan DKI Jakarta, sedangkan sisanya milik instansi pemerintah lain. Memperluas RTH menjadi salah satu kunci mengurangi banjir Jakarta karena memperluas lahan serapan air.
RTH di bawah Dinas Kehutanan DKI Jakarta terdiri dari kawasan hutan 0,5 persen, hutan kota 0,28 persen, taman kota 1,38 persen, RTH jalur 1,16 persen, dan tempat pemakaman umum 0,92 persen.
Kepala Bidang Kehutanan Dinas Kehutanan DKI Jakarta Jaja Suarja mengatakan, kendala utama mencapai target RTH adalah kesulitan pembebasan lahan. Selain itu, alokasi ruang RTH dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) DKI Jakarta sebelumnya belum mencapai 30 persen.
”Sekarang sedang dibahas di revisi RTRW. Kami sudah usulkan alokasi ruang RTH mencapai 30 persen,” katanya di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Untuk mengatasinya, sejumlah kerja sama kolaborasi dengan institusi lain sudah dilaksanakan, di antaranya dengan Mabes TNI untuk hutan di kawasan Cilangkap seluas 27 hektar, Universitas Indonesia untuk lahan di Jakarta Selatan, Bandara Halim Perdanakusuma sekitar 3 hektar, kawasan industri di Jakarta Timur, dan sejumlah universitas di Jakarta Selatan.
”Kami bikin kesepakatan dengan mereka, lahan mereka yang tak terpakai dibuat menjadi RTH yang berkualitas. Dinas Kehutanan DKI Jakarta menyediakan bibit dan melakukan penanaman awal,” katanya.
Menurut Jaja, pihaknya terus berkoordinasi dengan para pemangku lahan di Jakarta, di antaranya dengan TNI dan Kepolisian yang mempunyai banyak lahan di Jakarta yang bisa digunakan sebagai RTH. Pihak lain yang ingin berkolaborasi untuk mewujudkan RTH juga bisa mengajukan ke Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
Insentif
Saat ini, pihaknya sudah menerima tawaran dari pengelola Bandara Halim Perdanakusuma sekitar 80 hektar. Namun, saat ini realisasinya masih menunggu pengukuran dari Dinas Cipta Karta, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Selain Bandara Halim Perdanakusuma, sejumlah pihak juga sebenarnya bersedia untuk meminjamkan lahan untuk RTH, tetappi mereka meminta keringanan Pajak Bumi dan Bangunan. ”Kami sangat berharap bisa dilakukan keringanan PBB ini. Sejauh ini belum ada koordinasi soal pajak,” katanya.
Menurut Jaja, dengan keterbatasan pembebasan lahan di DKI Jakarta saat ini, kolaborasi untuk memperluas RTH dengan lahan yang dimiliki institusi lain terus dijajagi. Pada 2019 direncanakan pembangunan taman maju bersama sebagai salah satu bentuk RTH yang dilakukan di 50 lokasi.
Interim Country Manager International Council for Local Environmental Initiative (ICLEI) Indonesia Gina Karina mengatakan, kolaborasi antara pemerintah dan warga untuk meningkatkan kualitas lingkungan kota sudah sukses dilakukan di Seoul. Di sana, pemerintah melakukan beragam program kolaborasi yang menarik masyarakat secara aktif untuk berkontribusi meningkatkan kualitas lingkungan.
Pemerintah kota Seoul juga menyediakan insentif yang menarik sehingga warga ikut terlibat. ”Ini sangat bisa dilakukan di Jakarta,” katanya.
Di Jakarta, program kolaborasi ini berusaha diwujudkan dengan program bernama Ikhtiar Jakarta. Pekan lalu, sejumlah komunitas warga sudah diundang untuk pemetaan potensi dan program yang bisa diwujudkan. Salah satunya adalah masyarakat pengelola bank sampah.