TANGERANG, KOMPAS – Presiden Joko Widodo menegaskan, dana kelurahan merupakan aspirasi dari bawah. Bersama desa, kelurahan adalah unit pemerintahan terkecil yang juga membutuhkan dana stimulan untuk pembangunan.
Menjawab pertanyaan wartawan di Tangerang, Rabu (24/10/2018), Presiden menyatakan, dana kelurahan yang sedianya dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 merupakan aspirasi dari lurah di berbagai kota. Aspirasi ini disampaikan kepada Presiden melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Pertimbangannya, desa sebagai unit pemerintahan terkecil telah mendapatkan dana dari pemerintah pusat, yakni dana desa. Sementara kelurahan yang juga unit pemerintahan terkecil tidak mendapatkan dana dari pemerintah pusat. Padahal, kelurahan juga memiliki persoalan dan kompleksitasnya sendiri. Sebagain masyarakat miskin juga bermukim di wilayah kelurahan.
”Di kota itu juga perlu dana untuk pembangunan seperti untuk selokan, jalan di kampung, dan latihan kerja. Masukan ini diberikan lurah-lurah kepada walikota-walikota. Alurnya dari bawah. Dan ini sudah diusulkan Apeksi sejak tiga tahun yang lalu,” kata Presiden.
Adapun payung hukum penyaluran dana kelurahan, Presiden melanjutkan, adalah Undang-Undang APBN 2019. Saat ini, Rancangan APBN 2019 tengah dibahas pemerintah dan DPR. Sesuai ketentuan, RUU APBN semestinya disahkan dalam rapat paripurna DPR paling lambat akhir Oktober ini.
”Ini kan stimulan. Diributkan (oleh lawan politik) hal-hal yang sebetulnya tidak perlu. Ini komitmen pemerintah untuk rakyat. Harus tahu. Yang prorakyat kayak gini kok malah diurus-urus. Yang tidak efisien, yang gampang diselewengkan, itu yang (semestinya) diurus,” kata Presiden.
Besaran Dana Diserahkan ke Pemerintah
Mendampingi Presiden, Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany, menambahkan, kelurahan tidak saja terdapat di kota melainkan juga di kabupaten. Demikian pula sebaliknya, desa tidak saja terdapat di kabupaten tetapi juga di kota.
”Contoh, di Kota Banjar, itu ada desa. Di kabupaten juga ada kelurahan. Jadi, warga bertanya, kenapa desa dapat, kelurahan enggak dapat. Ini disampaikan kepada para lurah. Dari lurah, disampaikan ke kami (walikota). Kami juga melihat, kelurahan dan desa sama masyarakatnya. Tidak dibedakan. Kompleksitas permasalahannya pun sama,” kata Airin.
Soal besarnya dana kelurahan, Airin mengatakan, Apeksi menyerahkan itu pada kebijakan pemerintah pusat sesuai kapasitas APBN. Hal yang pasti, dana kelurahan diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah-masalah di perkotaan.
”Kalau besarnya dana kelurahan, kami tidak menyebutkan, hanya (berharap) ada keadilan. Ada kesamaan antara desa dan kelurahan. Kemiskinan di kota ada, walaupun tidak begitu besar, misalnya. Kalau tidak ditangani, akan timbul kriminalitas. Potensi SDM juga mesti ditingkatkan, karena persaingan SDM ada di perkotaan. Juga untuk (mengurangi) pengangguran. Sebetulnya lebih dari 50 persen orang tinggal di kota. Tentu kami berharap 2019, (dana kelurahan) tetap diluncurkan,” kata Airin.
Kelurahan, menurut Airin, memang sudah mendapatkan anggaran dari APBD. Namun demikian, alokasinya tidak cukup untuk mengatasi persoalan mendesak di wilayah kelurahan. Oleh sebab itu, dana kelurahan diharapkan bisa mengisi dan mempercepat proses pembangunan di wilayah kelurahan.
”Intinya ini usulan dari banyaknya usulan pemkot dengan Apeksi. Ini kami sampaikan kepada Presiden. Kami berterima kasih dan menyambut baik manakala ini akan disetujui. Kami berharap tidak lagi di-pending, tetap diluncurkan tahun 2019,” kata Airin.
Soal penggunaan dana kelurahan, Airin mengatakan, Apeksi mengusulkan mekanisme usulan dari masyarakat. Model pembangunan partisipatif ini diyakini akan lebih efektif.
”Pengalaman kami, ketika usulan dari masyarakat, pasti lebih efektif karena partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan itu ada. Hampir sama dengan Musrenbang. Ini usulan, nanti yang menentukan aturan kan dari pusat. Atau ada keleluasaan menyusun (kebutuhan) oleh masyarakat dengan kelurahan, yang pasti tidak bertentangan dengan aturan,” kata Airin.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.