Kenaikan Upah Perlu Sejalan Peningkatan Produktivitas
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemberian upah layak bagi buruh perlu terus didorong. Sejalan dengan itu, pemerintah diharapkan tidak mengabaikan perbaikan iklim industri serta peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Demikian salah satu poin yang mengemuka dalam diskusi bertajuk "Ekonomi Sulit, Gaji Naik Tinggi" yang digelar PAS FM di Jakarta, Rabu (24/10/2018). Diskusi antara lain membahas tentang kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03 persen dibandingkan tahun 2018.
Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Adriani menyatakan, besaran kenaikan upah dihitung berdasarkan formula yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Terkait itu, gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2019 pada 1 November 2018, sementara di kabupaten/kota selambatnya 21 November 2018.
"Prioritas pemerintah sekarang adalah pengembangan sumber daya manusia. Ketika kompetensi pekerja meningkat, produktivitas industri naik," ujar Adriani.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago berpendapat, pengusaha semestinya tidak melihat upah minimum sebagai beban, melainkan bagian dari produksi. Menurut dia, PP 78/2015 memberi kepastian dan keadilan besaran kenaikan upah. Serikat pekerja atau buruh perlu melihat penekanan itu.
"Perekonomian dunia dalam situasi tidak pasti. Namun, kita harus tetap optimis. Ketika ekonomi membaik, pemerintah tentu tidak akan membiarkan kesejahteraan pekerja terabaikan," kata dia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia, Firman Bakri menjelaskan, sekitar 65 persen belanja dipakai untuk mengimpor bahan baku, sisanya upah pekerja dan operasional. Ketika ada permintaan kenaikan upah yang tak terkendali, beban industri kian berat. Dua tahun terakhir, sejumlah industri padat karya merelokasi pabriknya dari Jabodetabek ke kabupaten dengan upah lebih kompetitif.
Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Syukur Sarto, menyorot masih banyak kepala daerah tidak mengikuti amanat PP No 78/2015.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.