JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu masih menemukan sejumlah kasus ketidaknetralan aparatur sipil negara, atau ASN, dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Padahal, semua aturan sudah jelas mengikat ASN agar tidak terlibat dalam proses pemilu. ASN pun diingatkan kembali soal pentingnya menjaga netralitas jabatan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, netralitas ASN selama ini sudah secara jelas diatur dalam sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Surat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/71/M. SM 00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN. Seharusnya, aturan itu dipatuhi sebagai kewajiban yang mengikat bagi ASN.
”Aturannya sudah jelas, Menpan (Menteri PANRB) juga sudah buat aturan. Semua ASN harus ikuti aturan itu,” ujar Tjahjo, di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Namun, sebulan setelah masa kampanye Pemilu 2019, Bawaslu masih menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, salah satunya terkait netralitas ASN. Adapun dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ada 15 kasus. Pelanggarannya sejauh ini tidak dirinci.
Mendagri meminta Bawaslu untuk segera mengirimkan temuan itu kepadanya agar Menteri PANRB Syafruddin bisa cepat menindaklanjutinya.
”Kami tunggu laporan resmi. Laporkan kepada Menpan dan Mendagri. Kalau melanggar dan sampai ada bukti, jangan salahkan kami. Kami akan tindak tegas sesuai aturan,” tutur Tjahjo.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.