Pencabutan Gugatan terhadap Bambang Hero Dikabulkan
Oleh
Evy Rachmawati
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS—Permohonan pencabutan gugatan PT Jatim Jaya Perkasa pada Bambang Hero Saharjo, saksi ahli kasus kebakaran hutan dan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, di Bogor, pada Rabu (24/10/2018). Namun, penggugat membuka kemungkinan mengajukan gugatan baru.
Di awal persidangan, majelis hakim yang dipimpin Ben Ronald P Situmorang memeriksa kelengkapan administrasi kuasa hukum dari penggugat maupun tergugat. Setelah dipastikan lengkap, majelis hakim membacakan penetapan pencabutan gugatan perkara tersebut.
Permohonan pencabutan gugatan dari penggugat mengemuka pada persidangan pertama (17/10/2018). Pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, Didik Kusmiharsono mencabut gugatan dengan pertimbangan berkas gugatan belum lengkap. Namun majelis hakim belum menyetujui permohonan itu karena memertanyakan keabsahan dari pemberi kuasa, Halim Ghozali, selaku Direktur Utama PT JJP.
Kuasa hukum penggugat Didik Kusmiharsono mengatakan, alasan pencabutan gugatan ini sama dengan persidangan sebelumnya. "Gugatan belum sempurna. Ada materi yang diperbaiki," ujarnya.
Muhnur Satyahaprabu, kuasa hukum Bambang Hero, mengapresiasi pencabutan gugatan itu. "Pengajuan gugatan pada saksi ahli sebetulnya tidak di persidangan. Gugatan ini tak berdasar. Dalam hukum acara, saksi ahli tidak terikat para pihak. Jadi, sifatnya netral," ungkapnya.
Pengajuan gugatan pada saksi ahli sebetulnya tidak di persidangan. Gugatan ini tak berdasar. Dalam hukum acara, saksi ahli tidak terikat para pihak. Jadi, sifatnya netral.
Pencabutan gugatan itu harus berangkat dari kesadaran hukum, bukan semata-mata terkait kelengkapan berkas materi gugatan. "Pencabutan gugatan PT JJP menunjukkan ketidakseriusan sekaligus kebingungan PT JJP atas upaya hukum kasus yang dituduhkan padanya. Perkara perdata dan pidana lingkungan hidup itu berkekuatan hukum mengikat," kata dia.
Sebagaimana diberitakan, JJP berperkara dalam pidana perseorangan, pidana korupsi, dan perdata kasus karhutla seluas 1.000 hektar pada tahun 2013. Guru Besar Institut Pertanian Bogor Bambang Hero jadi saksi ahli KLHK di perkara itu. Pada 17 September 2018, JJP mengajukan gugatan senilai Rp 510 miliar kepada Bambang Hero.
PT JJP berperkara dalam pidana perseorangan, pidana korupsi, dan perdata kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 1.000 hektar pada tahun 2013. Bambang Hero bertindak sebagai saksi ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perkara itu. (Kompas, 20 Oktober 2018).
Pada 17 September 2018, JJP mengajukan gugatan melawan hukum senilai Rp 510 miliar kepada Bambang Hero di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dalam gugatannya, PN Cibinong diminta menyatakan Bambang Hero melawan hukum, menyatakan surat keterangan ahli kebakaran dan lahan yang disusun Hero cacat hukum, dan tak punya kekuatan pembuktian, serta batal demi hukum.
Gugatan terhadap Bambang Hero itu dilakukan karena pihak PT JJP menilai Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan Fakultas Kehutanan IPB belum terakreditasi. Namun, pihak tergugat berpandangan akreditasi laboratorium mengikuti akreditasi kampus. Jadi tidak relevan lagi memperdebatkan hal itu karena selesai di perkara awal, yakni pidana dan perdata. (INSAN ALFAJRI)