logo Kompas.id
UtamaPencabutan Gugatan terhadap...
Iklan

Pencabutan Gugatan terhadap Bambang Hero Dikabulkan

Oleh
Evy Rachmawati
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b-OOBMPvMs_u1sY7bTZYY5gHy8c=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181024_132037_1540379679.jpg
INSAN ALFAJRI UNTUK KOMPAS

Suasana sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan PT JJP untuk Bambang Hero Saharjo, saksi ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (24/10/2018), di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

BOGOR, KOMPAS—Permohonan pencabutan gugatan PT Jatim Jaya Perkasa pada Bambang Hero Saharjo, saksi ahli kasus kebakaran hutan dan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, di Bogor, pada Rabu (24/10/2018). Namun, penggugat membuka kemungkinan mengajukan gugatan baru.

Di awal persidangan, majelis hakim yang dipimpin Ben Ronald P Situmorang memeriksa kelengkapan administrasi kuasa hukum dari penggugat maupun tergugat. Setelah dipastikan lengkap, majelis hakim membacakan penetapan pencabutan gugatan perkara tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000