JAKARTA, KOMPAS Nilai investasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di DKI Jakarta melampaui investasi sektor modal besar. Hal ini semakin menegaskan UMKM menjadi pilar utama ekonomi Ibu Kota. Potensi ini bisa menjadi pijakan pengembangan perekonomian rakyat.
Perhitungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta tahun 2017, total investasi UMKM di Jakarta Rp 180-Rp 200 triliun. Jumlah ini melebihi nilai investasi asing dan dalam negeri di tahun yang sama sebesar Rp 108,6 triliun.
"Nilai investasi UMKM ini dari nilai investasi yang masuk dalam perizinan UMKM," kata kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Edy Junaedi di Jakarta, Rabu (24/20/
Sejak Januari sampai 19 Oktober 2018, jumlah izin UMKM yang diterbitkan di Jakarta mencapai 17.537 dokumen. Surat-surat izin ini terdiri dari 11.726 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan SIUP Kecil, 310 Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, 461 surat keterangan usaha, dan 5.040 Izin Usaha Mikro dan Kecil. Adapun izin usaha mikro dan kecil berhasil menyerap tenaga kerja 9.899 orang dengan investasi Rp 114,98
Kendati bernilai besar, nilai investasi UMKM belum masuk perhitungan realisasi investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurut Edy perlu ada formula penghitungan realisasi investasi sektor UMKM dalam perhitungan
Dengan memasukkan sektor UMKM, ia optimistis pertumbuhan ekonomi Jakarta tahun ini dapat mencapai tujuh persen. Bagi sektor UMKM, masuknya dalam hitungan juga akan mendorong perbankan membuka peluang lebih besar untuk memberi pinjaman modal ke pengusaha kecil.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, secara peraturan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sangat baik dalam mengakomodasi UMKM. Namun pada praktiknya masih banyak tugas pengelolaan dan pembinaan yang perlu dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait UMKM.
Untuk PKL, misalnya, pemerintah seharusnya memberikan lokasi yang tak mengganggu ruang publik maupun trotoar.
"Sebenarnya kan untuk PKL sudah disediakan lokasi binaan. Tujuannya untuk memberi ruang yang layak sehingga juga meningkatkan harkat dan kesejahteraan mereka. Bukan di trotoar yang justru bisa ganggu kepentingan publik," katanya.
Di lapangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dinilai belum mampu melindungi usaha-usaha kecil dari pemodal besar. Sehingga meskipun nilai investasi UMKM besar di awal, banyak usaha-usaha kecil tak mampu bertahan lama karena kalah saing dari usaha bermodal besar.