Lebih dari 1 Juta Pemilih di Papua Diduga Tidak Sah
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Papua merampungkan hasil pencermatan daftar pemilih tetap Provinsi Papua. Hasilnya, diduga 1.039.363 pemilih atau 29 persen dari daftar pemilih tetap Provinsi Papua yang tersebar di 28 kabupaten dan kota diduga invalid atau tidak sah.
Demikian fakta ini diungkapkan dua anggota Badan Pengawas Pemilu Papua, yakni Anugrah Pata dan Jamaluddin, saat ditemui di Jayapura, Jumat (26/10/2018). Anugrah mengatakan, total daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Papua untuk pemilihan legislatif dan presiden pada 30 Agustus 2018 sebesar 3.517.447 orang.
Temuan 29 persen dari DPT yang diduga invalid berdasarkan sejumlah indikator, yakni pemilih dengan usia di bawah 17 tahun, pemilih dengan usia di atas 80 persen, pemilih ganda, tempat tanggal lahir tidak ada, tidak ada nomor induk kependudukan dan nomor induk kependudukan bukan wilayah Papua.
”Kami menemukan 2.934 pemilih di bawah usia 17 tahun. Sementara pemilih dengan usia di atas 80 tahun sebanyak 9.724 orang. KPU harus memverifikasi temuan sebab rata-rata umur penduduk di Indonesia hanya 80 tahun,” kata Anugrah.
Ia mengungkapkan, dari hasil pencermatan, ditemukan 3.460 pemilih dalam 29 persen DPT yang diduga invalid tidak memiliki nomor induk kependudukan.
”Kami telah melaporkan 29 persen DPT Papua yang diduga invalid ke pihak KPU Papua. Mudah-mudahan mereka segera menindaklanjutinya,” kata Anugrah.
Jamaluddin mengatakan, jumlah pemilih ganda dalam 29 persen DPT yang diduga invalid mencapai 1.016.758 orang. Temuan ini berdasarkan lima kategori.
”Lima kategori ini adalah nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) ganda, nomor induk kependudukan ganda, nomor induk kependudukan, nama dan tempat tanggal lahir ganda, nama dan tempat tanggal lahir ganda dan nama tempat dan tanggal lahir serta alamat ganda,” kata Jamaluddin.
Anggota KPU Papua Bidang Sosialisasi Tarwinto mengatakan, KPU Papua memiliki waktu selama 60 hari terhitung sejak akhir September untuk memperbaiki DPT di 28 kabupaten dan 1 kota.
”Saat ini proses perbaikan DPT Papua terus berlangsung hingga 28 November 2018. Kami akan menghapus pemilih ganda dan data pemilih yang invalid,” kata Tarwinto.
Ia juga menambahkan, KPU terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua untuk meningkatkan jumlah partisipasi warga dalam perekaman KTP elektronik. Saat ini persentase perekaman KTP elektronik baru mencapai sekitar 40 persen.