JAKARTA, KOMPAS — Tren narkoba cair ini diduga akan masih berkembang di Jakarta seiring dengan tren rokok elektrik yang digandrungi anak-anak muda.
Setelah cairan untuk diisap dengan vape (rokok elektrik) mengandung ganja sintetis, kini muncul lagi cairan (liquid) yang mengandung ekstasi atau 3,4 metulendioksi-metamfetamina (MDMA). Narkoba cair itu dipasarkan di Jabodetabek oleh sindikat melalui grup sosial media dengan harga Rp 350.000 per 5 milimeter. Sindikat beranggotakan tiga orang yang berinisial TM, AG, dan ER itu dibekuk tim Subdit I Polda Metro Jaya di empat lokasi berbeda pada Selasa, 9 Oktober 2018, dan Sabtu, 13 Oktober 2018.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, sindikat tersebut sudah beroperasi selama enam bulan terakhir di bawah pimpinan TM. Mereka menawarkan liquid mengandung ekstasi itu melalui grup Line dan Instagram dengan target pelajar, mahasiswa, dan pengguna rokok elektrik (vape). Pemesan di media sosial itu pun tidak sendiri-sendiri, tetapi minimal lima orang. Selama beroperasi, akun media sosial itu sudah menggaet 5.000 pengikut (follower).
”Cara mereka memasarkan produknya itu adalah dengan mengirim pesan penawaran berbunyi: apakah kamu vaporizer? Telah hadir jenis baru dengan kandungan MDMA. Sangat cocok untuk kamu yang suka mendengarkan musik dan kalian yang suka geleng-geleng,” kata Komisaris Besar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).
Kepala Subdit I Direktorat Narkoba PMJ Ajun Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak menambahkan, dalam sebulan, TM bisa mengambil 400 botol liquid berukuran 5 ml dari distributor. Dari situ, sindikat rata-rata bisa menjual hingga 300 botol liquid atau meraup omzet sekitar Rp 105 juta per bulan. Mereka berhubungan dengan distributor, reseller, dan pembeli melalui sosial media. Polisi saat ini juga masih mendalami siapa pedagang dan pembuat liquid yang menjadi distributor untuk sindikat ini.
”Mereka menjual kepada mahasiswa, pelajar, dan pemakai rokok elektrik di area Jabodetabek. Paket-paket pesanan itu juga diantarkan sendiri, mereka berpura-pura sebagai ojek daring,” kata Calvijn.
Keuntungan dari bisnis itu pun cukup menggiurkan bagi TM dan kawan-kawan. TM bisa menggaji ER yang bertugas sebagai pengemas dan kurir paket Rp 5 juta per bulan. ER mengepak barang pesanan dengan karton-karton kardus di rumah neneknya di kawasan Jakarta Timur. Selama bergabung dalam sindikat itu, ER mengaku sudah menerima dua kali upah total Rp 10 juta.
Upah yang sama juga diberikan kepada AG yang berperan sebagai reseller, penerima transaksi, dan mendelegasikan tugas mengantarkan barang kepada ER. AG sudah tiga bulan bergabung dalam sindikat itu dan menerima upah total Rp 15 juta. Adapun TM, yang menjadi pimpinan dalam sindikat ini, adalah pembuat akun sosial media untuk pemasaran liquid yang mengandung ekstasi tersebut. TM juga menyetok barang dari distributor dan menjual kembali kepada para reseller dan konsumen.
Subdit I Ditnarkoba PMJ berhasil membongkar sindikat ini dengan cara memesan melalui aplikasi dan grup di Instagram. Setelah transaksi berhasil, tim mentransfer sejumlah uang. Barang kemudian diantarkan ojek daring di sekitar Senayan. Di dalam paket itu terdapat liquid merek Illution yang dimasukkan dalam kotak. Polisi kemudian menelusuri informasi itu dan berhasil membekuk ER dan AG. Setelah itu, baru tertangkap TM sebagai pimpinan sindikat tersebut.
”TM ditangkap di rumah yang dia gunakan untuk mengemas paket tersebut. Di situ, masih ada sisa sekitar 97 kotak liquid vape Illusion yang mengandung MDMA,” kata Calvijn.
Calvijn menjelaskan efek penggunaan MDMA ini di antaranya obat rekreasi yang membuat penggunanya menjadi sangat aktif sehingga tidak cepat lelah. Namun, penggunaan MDMA dalam jangka panjang dapat mengakibatkan ketagihan, masalah ingatan, paranoia, susah tidur, dan detak jantung yang terlalu cepat.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti di antaranya paket liquid Illusion, beberapa ponsel, dompet, buku tabungan, helm dan jaket ojek daring, alat-alat pengemas paket liquid mengandung ekstasi, perlengkapan vape, serta 74 kaleng cokelat bulat tempat serbuk tembakau gorila.
Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Tahun lalu, tepatnya pada Oktober 2017, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga mengungkap peredaran narkotika bentuk baru berupa cairan untuk diisap dengan vape (rokok elektrik) yang mengandung ganja sintetis. Narkoba cair itu dibeli impor secara daring dari Belanda.