Penyidik Cecar Tiga Saksi soal Foto Lebam Ratna Sarumpaet
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018), kembali mencecar tiga saksi dalam kasus berita bohong (hoaks) yang disangkakan dilakukan Ratna Sarumpaet. Ketiga saksi tersebut diperiksa selama lebih kurang enam jam sejak pukul 14.00. Mereka dicecar dengan 11 pertanyaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, ketiga saksi yang dikonfrontasi keterangannya itu adalah Dahnil Ahzar, Nanik S Deyang, dan Said Iqbal. Saat pemeriksaan, penyidik mencecar dengan 11 pertanyaan kepada para saksi.
Materi pertanyaan antara lain terkait foto lebam Ratna Sarumpaet pascaoperasi plastik yang kemudian disebarluaskan sebagai berita bohong bahwa Ratna menjadi korban pemukulan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
”Jadi, ada beberapa keterangan, misalnya tentang foto beredar ditanyakan satu per satu dan satu per satu dijawab. Dari situ terlihat, apa perbedaan-perbedaan itu dengan BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Argo, Jumat malam.
Dalam pemeriksaan saksi itu, tersangka Ratna juga ikut diperiksa untuk melengkapi penyelidikan yang kurang. Namun, pernyataan Ratna tidak dikonfrontasi dengan ketiga saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, ponsel salah satu saksi, Nanik S Deyang, juga disita sebagai barang bukti penyidikan.
Sementara itu, tim kuasa hukum tiga saksi itu, Hendarsam Marantoko, mengatakan, ada 11 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada ketiga saksi. Beberapa pertanyaan pada prinsipnya sama satu dengan yang lain. Hanya saja, para saksi merasa ada pertanyaan yang tidak pas.
”Jadi bahwa pemeriksaan tadi mengonfrontasi BAP yang dilakukan hari ini dan sebelumnya. Ini untuk menggali fakta-fakta terkait dengan unsur-unsur yang akan dikenakan kepada Bu Ratna Sarumpaet. Tetapi, ada beberapa pernyataan yang membuat klien kami kurang nyaman karena ada pertanyaan-pertanyaan tendensius,” tutur Hendarsam.
Kuasa hukum menilai, pertanyaan penyidik kurang tepat secara norma karena terasa seperti pertanyaan untuk tersangka.
”Ini, kan, perkara-perkara polisi, harusnya duduk di jalur hukum dan norma hukum yang ada sehingga tidak semua orang di sini memersepsikan ini masalah politik akhirnya,” kata Hendarsam.
Ia menambahkan, beberapa kasus yang melibatkan lawan politik pemerintah, seperti kasus Ahmad Dhani, terkesan sedikit dipaksakan. Dia berharap, polisi tidak menjadi sewenang-wenang dengan kewenangan yang dimiliki. Dia juga berharap, polisi bisa bersikap obyektif dalam perkara tersebut dan jangan sampai melebihi batas.
”Melebihi batas itu seperti yang kami sampaikan tadi, beberapa pertanyaan yang harusnya hanya menggali terkait Ibu Ratna Sarumpaet untuk melengkapi unsur-unsur Ibu Ratna, tapi ini kok tendensinya ke klien kami,” lanjut Hendarsam.
Terkait penangguhan penahanan, Argo menambahkan, Ratna Sarumpaet yang saat ini ditahan di rumah tahanan Markas Polda Metro Jaya juga berhak mengajukan penangguhan penahanan. Namun, keputusan untuk mengabulkan permohonan itu atau tidak berada di tangan penyidik.