JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Panitia Kerja C Badan Anggaran DPR RI menyepakati pagu dana alokasi khusus fisik senilai Rp 69,33 triliun untuk 542 provinsi, kota, dan kabupaten dalam postur sementara Rancangan APBN 2019. Meski demikian, belum ada mekanisme realokasi anggaran jika perubahan usulan dana salah satu daerah disetujui.
Pembahasan dana alokasi khusus (DAK) fisik dalam rapat bersama pemerintah dan Panja C Banggar DPR RI di Jakarta, Kamis (25/10/2018), cukup alot. Kendati pagu Rp 69,33 disepakati, alokasi yang ditetapkan pemerintah untuk setiap daerah mendapat penolakan dari anggota dewan karena besaran dana dinilai tidak sesuai. Selama ini DAK sarat kepentingan politis dan rawan menjadi target pemburuan renten.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, DAK fisik tetap diprioritaskan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi daerah. Penganggaran untuk setiap daerah melalui siklus pembahasan yang cukup panjang mulai dari menjaring aspirasi masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) tingkat daerah dan nasional lalu dikombinasikan dengan program prioritas nasional dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
”Formula teknokratisnya, daerah yang semakin tertinggal mendapat (dana) semakin banyak. Namun, ada proses politik dari anggota DPR yang mewakili daerah agar aspirasi bisa ditampung. Ini yang harus diwadahi dengan sehat,” kata Sri Mulyani.
Dalam rapat bersama DPR RI, Menteri Keuangan didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara, serta perwakilan kementerian dan lembaga.
DAK fisik senilai Rp 69,33 triliun terbagi untuk DAK fisik reguler, penugasan, dan afirmasi. Namun, pemerintah belum merinci besaran masing-masing jenis DAK fisik tersebut. DAK fisik dalam postur sementara RAPBN 2019 meningkat dibandingkan APBN 2018 sebesar Rp 62,44 triliun.
Prima menambahkan, kenaikan DAK fisik karena ada beberapa prioritas baru yang harus diakomodasi pemerintah. Misalnya, DAK fisik reguler ditujukan untuk 11 bidang prioritas antara lain pertanian, pemukiman, kelautan dan perikanan, energi skala kecil, serta olahraga. Adapun DAK fisik penugasan mencakup 9 bidang prioritas dan DAK fisik afirmasi 6 bidang prioritas.
Secara keseluruhan, transfer ke daerah dan dana desa yang disetujui dalam postur sementara RAPBN 2019 sebesar Rp 826,77 triliun atau meningkat dari proyeksi APBN 2018 sebesar Rp 756,97 triliun. Rincian dalam RAPBN 2019 terdiri dari transfer ke daerah Rp 756,77 triliun dan dana desa Rp 70 triliun. Adapun DAK nonfisik Rp 131,04 triliun.
Realokasidana
Sri Mulyani menjelaskan, usulan perubahan DAK fisik untuk masing-masing daerah akan dipertimbangkan pemerintah. Namun, perlu ada kesepakatan realokasi anggaran antardaerah karena pagu tidak dapat berubah. Hal itu untuk menjaga performa kinerja dan defisit APBN 2019 sesuai target 1,84 persen produk domestik bruto.
”Ini seperti zero-sum games kalau proposal yang diusulkan daerah sesuai prosedur dan mendukung prioritas nasional, kami akan ambil dari tempat lain,” kata Sri Mulyani.
Ketua Panja Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, usulan perubahan dari anggota dewan akan dikumpulkan untuk diserahkan kepada pemerintah. Anggota dewan memiliki kepentingan dam berkewajiban untuk memperjuangkan aspirasi daerah tempat pemilihannya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Na Edi Jaweng menilai pengajuan DAK fisik berdasarkan proposal yang diajukan daerah dan aspirasi melalui dewan sehingga selalu ada celah antara prioritas nasional dan penganggaran. Selama ini perencanaan dan pengganggaran yang dibumbui faktor politik kerap terjadi deviasi sekitar 30 persen.
”Jangan sampai deviasi tinggi akibat dana alokasi khusus yang rawan menjadi pintu masuk pemburuan renten,” kata Robert.
Pemerintah dan DPR RI seharusnya mengubah skema pembahasan DAK agar bisa mencakup semua kepentingan. DPR RI bisa terlibat dalam siklus penganggaran mulai dari musrembang tingkat daerah sampai nasional. Mereka yang tidak ikut dilarang mengajukan anggaran atau mengusulkan perubahan.