Warga Parung Panjang Sepakati Sanksi bagi Truk Ugal-ugalan
Oleh
Adhi Kusumaputra
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pertemuan warga Kecamatan Parung Panjang dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bogor, Kamis (25/10/2018), menyepakati sejumlah sanksi tegas bagi operasi truk tambang batu di Jalan Raya Parung Panjang menuju kawasan Gunung Sindur. Adanya kesepakatan itu diharapkan menjadi solusi jangka pendek untuk mengatasi keluhan warga terhadap ramainya operasi truk yang lalu-lalang dan kerap menyebabkan kecelakaan.
Pertemuan pada Kamis sore itu turut dihadiri Asisten II Bagian Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bogor, Rustandi, yang mewakili ketidakhadiran Bupati Bogor. Dalam kesempatan itu, seluruh pihak, mulai dari warga, pejabat pemerintah, aparat keamanan, hingga pihak pengusaha kendaraan, dipertemukan.
Keluhan warga mengenai lalu-lalang truk tertuang pada pertemuan itu. Warga kerap mengeluh dengan kencangnya laju kendaraan truk, terutama setelah Jalan Raya Parung Panjang dibeton pada Agustus lalu.
Ketua Perkumpulan Masyarakat Peduli Parung Panjang Candra Aji mengatakan, kencangnya laju truk semakin dipersoalkan setelah terjadi dua kecelakaan yang melindas pengendara motor dalam kurun seminggu. Selain itu, ditemukan juga sopir truk yang masih remaja dan tidak memiliki SIM.
”Minggu lalu, dua kecelakaan itu yang kami protes sehingga difasilitasi di forum ini,” kata Candra seusai pertemuan.
Sejumlah aturan itu disepakati dalam kertas yang ditandatangani berbagai pihak dengan menyoroti sanksi bagi sopir tanpa SIM, serta keberadaan truk yang muatannya berlebih. Dalam aturan itu, tertulis apabila truk yang melanggar akan diberikan tilang serta izin KIR (kelaikan kendaraan) dicabut.
Asisten II Kabupaten Bogor, Rustandi, mengatakan, kesepakatan ini berusaha mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Namun, pasti ada salah satu pihak yang harus diprioritaskan.
”Saya ibaratkan dengan kehidupan, dalam waktu 24 jam yang kita punya, harus ada yang diprioritaskan. Apabila dalam pertemuan itu, jelas keamanan warga lebih penting di sana,” kata Rustandi.
Ia melanjutkan, adanya sejumlah sanksi yang disepakati hari itu dapat dibawa lebih jauh hingga memiliki kekuatan hukum yang legal. Dalam waktu dekat, ia akan berusaha membawa peraturan yang ditandatangani itu ke tingkat gubernur.
Dalam pertemuan itu, pemilik usaha transportasi truk yang turut berdiskusi dalam forum ternyata menolak menandatangani aturan tersebut. Hal itu karena dalam aturan disebutkan, apabila kendaraan truk melanggar dua kali, seluruh izin kelaikan kendaraan pemilik usaha truk akan dicabut.
Sekretaris Camat Parung Panjang Icang Aliudin mengatakan bahwa hal itu tidak menjadi masalah. Hal ini karena, menurut dia, saat ini kepentingan warga merupakan hal yang perlu diakomodasi, bahkan kemarahan mereka telah meluap sejak 2011.
Hingga Kamis petang, kawasan Jalan Raya Parung Panjang masih dipenuhi dengan truk saat diberlakukan jam penghentian operasi. Penghentian pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 mengakibatkan antrean kendaraan di badan jalan menjadi sangat panjang.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor asal Parung Panjang, Egi Gunadi Wibhawa, dalam kesempatan itu juga mengatakan, langkah ini setidaknya dapat menahan truk yang mengemudi secara ugal-ugalan. Sementara itu, pilihan untuk menuntut jalur khusus bagi truk tambang tetap menjadi ”harga mati” bagi warga Parung Panjang. (ADITYA DIVERANTA)