BEKASI, KOMPAS - Dua remaja asal Kampung Kebalen Kelapa Tiga, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, meracik sendiri minuman keras oplosan. Akibatnya, salah satu dari mereka tewas setelah meminum racikan tersebut.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Sektor Babelan Brigadir Kepala Anwar Fadilah, di Bekasi, Jumat (26/10/2018), mengatakan, dua remaja itu berinisial Lu (15) dan MYK (15). Keduanya masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas (SMA).
“MYK tewas pada Rabu (25/10) malam, sedangkan Lu sudah kembali ke rumah setelah sempat kritis di rumah sakit,” kata Anwar.
Pada Selasa (24/10) malam, mereka berinisiatif membuat minuman keras (miras) oplosan dengan bahan alkohol 70 persen, minuman penambah stamina, dan air mineral. Semua bahan dibeli dengan uang Rp 10.000. Adapun cara meracik dipelajari dari media sosial.
Keduanya meracik dan meminum oplosan itu secara bergantian di tempat tongkrongan mereka, yaitu di pinggir jalan Perum Panjibuono, Desa Kedungpengawas, Kecamatan Babelan.
“Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, mereka mempelajari cara membuat miras oplosan dari YouTube,” kata Anwar.
Polisi menyita barang bukti berupa satu botol alkohol 70 persen merek Seino, yang kegunaannya untuk antiseptik.
Menurut Anwar, malam itu, miras oplosan belum berefek pada MYK maupun Lu. Mereka masih mampu mengendarai motor sekitar 5 kilometer dari tongkrongan menuju ke rumah. Keesokan harinya, mereka mulai merasa mual.
Suhada (43), paman MYK, mengatakan, keponakannya sudah tidak sadarkan diri pada Rabu malam. Ia membawanya ke dua rumah sakit, karena sempat ditolak di rumah sakit pertama.
Namun keponakannya tidak mampu bertahan. MYK tewas dalam perjalanan.
Menurut dia, keterlibatan MYK pada miras oplosan sungguh tidak terduga. Di rumah, ia dikenal sebagai anak yang aktif berkegiatan keagamaan.
Persoalan miras oplosan bukan hal baru di Kabupaten Bekasi. Pada Kamis (4/10), Polres Metro Bekasi mengungkap penjualan miras oplosan berkedok toko jamu di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat penjual miras. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka membuat miras oplosan secara manual, yakni dengan mencampurkan bahan-bahan ke dalam sebuah ember.