logo Kompas.id
UtamaPenegak Hukum Agar Cegah...
Iklan

Penegak Hukum Agar Cegah Kriminalisasi Pembela Lingkungan

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZuCNcdbzz_e46FDEdgTuudkpX2w=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181026_153201_1540564709.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Sejumlah pihak berfoto usai memberikan keterangan pers Menanggapi Gugatan Korporasi terhadap Saksi Ahli Lingkungan, Jumat (26/10/2018) di Jakarta. Ini dilatarbelakangi gugatan yang dilayangkan terhadap saksi ahli Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis (Institut Pertanian Bogor). Dari kanan ke kiri M Isnur (YLBHI), Raynaldo G Sembiring (ICEL), Sandrayati Moniaga (Komnas HAM), Hasto Atmojo Suroyo (LPSK), Made Ali (Jikalahari), Tama S Langkun (ICW), Boy Even Sembiring (Walhi), dan Boenk Aldoe (pencetus petisi).

JAKARTA, KOMPAS—Institusi penegakan hukum lingkungan di kepolisian, kejaksaan, dan kementerian terkait agar menciptakan sistem yang melindungi saksi ahli ataupun pembela lingkungan. Hal itu untuk mengantisipasi timbulnya kriminalisasi terhadap masyarakat yang membela lingkungan.

Gugatan perdata seperti dialami pakar dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, memunculkan kesadaran untuk melindungi para pembela lingkungan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000