JAKARTA, KOMPAS - Uji coba tilang elektronik (e-TLE) masih menyisakan sejumlah kendala, antara lain kamera pemantau yang tidak bisa menangkap pelat nomor seluruh kendaraan pelanggar. Belum sempurnanya sistem ini membuat peran polisi di lapangan masih signifikan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, selama uji coba masih ada pelat nomor kendaraan yang tidak terdeteksi (unrecognized) karena tertutup kendaraan di belakangnya. Selain itu, bisa jadi karena ada diskresi petugas di lapangan saat ada kemacetan sehingga kendaraan diminta jalan terus.
Kemungkinan lain, pelat nomor kendaraan palsu sehingga saat terekam kamera CCTV tidak bisa terverifikasi di sistem data lalu lintas (Electronic Registration and Identification/ERI).
"Kalau ada kendala di lapangan seperti itu, solusinya ya ditangkap oleh petugas di lapangan. Di seluruh simpang kan ada polisinya," kata Yusuf dalam acara diskusi bertajuk "E-TLE, Siapkah?" yang digelar Forum Wartawan Polri (FWP) di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).
Selain itu, masih banyak kendaraan yang belum balik nama kepemilikan. Saat terjadi pelanggaran, polisi harus beberapa kali melakukan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Terkait dengan itu, Ditlantas memiliki metode konfirmasi selama tiga hari. Konfirmasi itu harus segera direspons oleh yang bersangkutan. Jika tidak direspons, kendaraan akan diblokir saat mengurus perpanjangan pajak kendaraan.
"Kalau dia merasa bukan kendaraannya, pasti dia akan konfirmasi ke kami. Kendaraan ini sudah dijual ke si-A, ini konfirmasi penjualannya. Sehingga surat teguran nanti akan dialihkan ke alamat yang bersangkutan," kata Yusuf.
Meskipun ada kendala, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap yakin sistem e-TLE diberlakukan secara resmi mulai 1 November.
Hakim Agung Gazalba Saleh menambahkan, dampak positif penggunaan teknologi dalam penegakan hukum adalah memperpendek dasar hukum dengan bukti digital. Rekaman foto saat pelanggaran lalu lintas menjadi alat bukti yang sah. “Jangan sampai hukum menghalangi inovasi. Apalagi ini merubah dari konvensional ke teknologi,” katanya dalam acara yang sama.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, Dishub akan bekerja sama dengan TMC Polda Metro Jaya untuk melengkapi sistem. CCTV dalam Jakarta Smart City, misalnya, dapat dimanfaatkan dalam e-TLE.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan menambahkan, e-TLE membutuhkan dukungan identifikasi kendaraan seperti data yang tertera dalam BPKB Pajak. Ia juga berharap, sistem ini membuat masyarakat tertib berlalu lintas, bukan untuk mendongkrak pendapatan negara bukan pajak.