JAKARTA, KOMPAS — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengimbau warga Jakarta agar datang mengurus sendiri segala jenis perizinan yang dibutuhkan. Dengan mengurus sendiri kebutuhannya, diharapkan warga dapat memahami alur birokrasi yang diperlukan sehingga terhindar dari praktik percaloan.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan inovasi layanan perizinan di Jakarta yang dirintis sejak 2003. Melalui sistem itu, beragam perizinan dapat diurus di satu tempat. Kini, warga tidak perlu lagi datang ke dinas terkait untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi mengatakan, sejumlah inovasi layanan publik diciptakan dengan tujuan mengampanyekan bahwa birokrasi tidak serumit yang dibayangkan.
”Dengan teknologi yang ada, warga bisa memantau perkembangan proses perizinan yang sedang diurus,” ujar Edy, Jumat (26/10/2018).
Sejumlah inovasi DPMPTSP yang kini dapat diakses warga meliputi gerai di Mal Pelayanan Publik, gerai di sejumlah pusat perbelanjaan, dan layanan antar jemput izin bermotor. Ketiga layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan warga untuk mengakses fasilitas pelayanan publik yang tersedia.
Seorang warga yang sedang mengurus perizinan usaha di gerai DPMPTSP Mal Kelapa Gading, Martin Sanjaya (42), mengatakan terbantu dengan kehadiran gerai PTSP di sejumlah pusat perbelanjaan. ”Tadinya saya cuma mau belanja, tetapi kemudian melihat gerai ini, lalu mampir,” ucapnya.
Di gerai layanan DPMPTSP tersebut, Martin menanyakan seluk-beluk perizinan usaha yang akan ia urus. Ia ditemui Kepala Unit DPMPTSP Kecamatan Kelapa Gading Budi Santoso. Mereka berbincang lebih kurang 20 menit.
Butuh pertemuan langsung
Berbagai hal ditanyakan Martin untuk memastikan dirinya memiliki semua syarat yang dibutuhkan untuk mengurus izin usaha. ”Layanan daring saya kira sudah baik, tetapi akses untuk bertemu langsung seperti ini perlu diperbanyak agar warga mendapat edukasi tentang alur birokrasi yang biasanya terkesan ruwet,” kata Martin.
Hal senada disampaikan pengunjung lain, Beny (35), yang datang untuk mengurus izin usaha properti miliknya. ”Saya enggak paham kalau hanya lihat di web, harus datang agar tahu syarat apa yang sebenarnya dibutuhkan,” ujarnya.
Setelah menanyakan syarat administrasi yang dibutuhkannya, Beny meminta nomor Budi untuk dapat bertanya lebih lanjut. ”Perjumpaan dengan warga itu sangat penting agar kami bisa membantu mengatasi hambatan mereka saat mengurus perizinan,” kata Budi.
Budi menuturkan, di Kelapa Gading, dalam satu hari ada 30 sampai 70 permohonan izin. Yang paling banyak adalah permohonan izin mendirikan bangunan, izin usaha bidang pariwisata, dan izin praktik layanan kesehatan.
Kebutuhan warga dalam hal permohonan izin yang terbilang tinggi itu membuat proses edukasi menjadi semakin mendesak. ”Jangan sampai warga beranggapan mengurus izin itu rumit dan sulit,” kata Kepala Unit DPMPTSP Jakarta Utara Lamhot Tambunan.
Ia menegaskan, urusan perizinan tidak lagi lama dan mahal seperti dulu. ”Jika bingung, warga tinggal datang saja ke gerai PTSP terdekat yang bisa ditemukan lokasinya lewat media sosial,” ujar Lamhot. (PANDU WIYOGA)