Irene Sarwindaningrum/Wisnu Aji Dewabrata/Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah dan kepolisian mesti mencari solusi atas sejumlah tantangan penerapan tilang elektronik atau e-TLE. Tantangan itu antara lain belum lengkap dan belum terintegrasinya data kependudukan dengan data pajak kendaraan bermotor.
Tilang elektronik disosialisasikan pada bulan Oktober ini. Mulai 1 November, e-TLE resmi diberlakukan.
Data yang dimaksud adalah data Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, serta data Samsat.
Persoalan data yang belum menyatu ini membuat banyak surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang alamatnya berbeda dengan alamat terbaru pemilik.
Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu (24/10/2018), mengatakan, pelengkapan data akan dilakukan bertahap, yaitu melalui pembaharuan STNK yang harus dilengkapi alamat di kartu tanda penduduk (KTP) serta alamat surat elektronik.
Selain itu, banyak kendaraan yang berpindah tangan namun belum dialihnamakan. Hal ini diatasi dengan aturan pemutihan STNK apabila tak dibalik nama dalam lima tahun. "Kalau begini, pemilik harus memproses STNK baru. Pengurusan baru ada tambahan pajak. Ini salah satu langkah mendorong warga melaksanakan mutasi data kepemilikan kendaraan," kata Sigit.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, e-TLE mendorong warga tertib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Selama ini, PKB merupakan salah satu tunggakan terbesar pajak daerah Jakarta.
"Setiap tertangkap melanggar aturan, pelat nomor itu harus melunasi pajaknya dulu sebelum dapat kembali mengaktifkan STNK-nya," katanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, polisi memiliki metode konfirmasi selama tiga hari. Konfirmasi itu harus segera direspons oleh pelaku. Jika tidak, kendaraan akan diblokir saat mengurus perpanjangan PKB.
Di lapangan, tidak semua pembeli mobil bekas langsung mengurus surat balik nama.
Dama, staf pemasaran diler mobil bekas Arek Mobilindo, Kebayoran Baru, mengatakan, keputusan pembeli melakukan balik nama tergantung dari sisa waktu berlaku PKB kendaraan yang hendak dibeli. "Pembeli biasanya membiarkan saja sampai (masa berlaku) PKB-nya habis. Mereka baru akan melakukan balik nama kalau sisa waktunya tinggal satu atau dua bulan."
Rudi, pembeli mobil bekas, mengaku, kendaraannya masih mengatasnamakan pemilik sebelumnya. Ia akan mengurus balik nama kepemilikan bersamaan perpanjangan PKB saat mendekati akhir waktu berlaku PKB.
Pelat nomor tak terbaca
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Minggu, mengatakan, selama sosialisasi tilang elektronik tanggal 1-27 Oktober 2018, sebanyak 2.664 kendaraan melanggar.
Dari 2.664 pelanggaran itu, ada 279 kendaraan yang pelat nomornya tidak dapat dikenali. "Penyebabnya karena pelat nomor tertutup mika sehingga kurang jelas atau pelat nomor tertutup kendaraan lain," ujarnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya mendata, pelanggaran meningkat tajam pada 24-27 Oktober. Tanggal 24 Oktober, jumlah pelanggaran 378; 25 Oktober (308); 26 Oktober (483); dan 27 Oktober (226). Pada hari pertama sosialisasi yakni 1 Oktober, terjadi 232 pelanggaran. Jumlah pelanggaran selanjutnya turun drastis, maksimal 100-an pelanggaran per hari.
Dua persimpangan
Pada pemberlakuan e-TLE tahap pertama mulai Kamis, 1 November, kamera pengawas akan ditaruh di dua persimpangan yaitu Simpang Sarinah dan Simpang Patung Arjuna Wiwaha di Medan Merdeka Selatan.
DKI menyediakan 8 tiang. Adapun kamera disiapkan dari kepolisian. Dinas Perhubungan DKI tidak menyediakan kamera tambahan untuk tahap awal ini.