Pembeli Mobil Bekas Enggan Keluarkan Biaya Tambahan
Oleh
Agnes Rita Sulistyawaty
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Pembeli mobil bekas umumnya mengurus balik nama kendaraan menjelang batas waktu berakhirnya pajak kendaraan. Langkah ini disebabkan pemilik baru ini tidak ingin mengeluarkan biaya lebih.
Masih banyaknya kendaraan yang belum balik nama kepemilikan merupakan salah satu kendala uji coba sistem tilang elektronik (e-TLE) yang dimulai pada Senin (1/10/2018) lalu. Saat terjadi pelanggaran, polisi harus beberapa kali melakukan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Dama, staf pemasaran diler mobil bekas Arek Mobilindo, Kebayoran Baru, mengatakan, keputusan pembeli melakukan balik nama tergantung dari sisa waktu berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan yang hendak dibeli. Mayoritas konsumen tidak akan langsung melakukan prosedur ini bila durasi PKB dinilai masih panjang.
"Pembeli biasanya membiarkan saja sampai (masa berlaku) PKB habis. Mereka baru akan melakukan balik nama kalau sisa waktunya tinggal satu atau dua bulan," ungkap Dama.
Salah satu pembeli mobil bekas, Rudi mengaku kendaraannya saat ini masih mengatasnamakan pemilik sebelumnya. Ia baru akan mengurus balik nama kepemilikan dan juga perpanjangan pajak bila sudah mendekati akhir waktu berlaku.
Rudi mengungkapkan alasannya melakukan hal tersebut karena tidak ingin mengeluarkan uang lebih untuk membayar pajak kendaraan. "(PKB kendaraan saya) masih sampai Desember, kok. Nanti saja akhir November mulai saya urus. Soalnya sayang juga keluar uang lebih," ujar Rudi tanpa merinci jumlah biaya yang harus dikeluarkan.
Pajak tangan kedua
Menurut Dama, pertimbangan para pembeli adalah biaya yang harus dikeluarkan. Untuk melakukan balik nama, konsumen harus mengeluarkan uang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Menurut Dama, di Jakarta, biaya yang dibayarkan untuk kendaraan tangan kedua adalah satu persen dari harga beli. Selain itu, mereka harus menyiapkan biaya PKB yang baru.
Dama menjelaskan, bila kendaraan yang akan dibeli dengan masa berlaku PKB kurang dari dua bulan, pembeli lebih memilih untuk memperpanjangnya dengan mengatasnamakan pemilik sebelumnya. Ia mengakui, pihaknya memang menjanjikan hal ini agar tidak terlalu merepotkan konsumen.
Lebih lanjut, Dama menambahkan, diler sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti fotokopi identitas pemilik sebelumnya. Pembeli kemudian akan memperpanjang selama satu tahun dan kemudian baru mengurus surat balik nama.
Hal sama dikatakan oleh Riko, pemilik diler Hartono Jaya Motor di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Ia mengatakan, tokonya jarang menjual kendaraan yang masa berlaku PKB-nya kurang dari tiga bulan. Hal ini untuk mengakomodasi sikap konsumen yang menurutnya tidak mau prosedur berbelit-belit untuk membeli mobil.
Riko menambahkan, kebanyakan pembeli merasa rugi bila langsung mengurus balik nama kepemilikan saat masa berlaku pajak kendaraan masih cukup panjang. Kalaupun ada, biasanya pembeli akan meminta solusi yang cepat kepada pihak diler. Riko mengatakan, ia menawarkan penyelesaian dengan membagi dua pembayaran pajak kendaraan dan biaya balik nama.
"Misalnya pajak kendaraan Rp 2 juta dan balik nama Rp 1 juta, kami akan menanggung pajaknya, pembeli yang membayar balik namanya," jelas Riko.
Salah satu staf penjualan di Hartono Jaya Motor, Wijayanto mengungkapkan, bila masa pajak kendaraan sudah habis, sejumlah pembeli juga akan meminta pihak diler untuk mengurus perpanjangan pajak sekaligus surat balik nama. Dirinya mengatakan, hampir seluruh tempat penjualan mobil bekas bersedia melayani kemauan pelanggannya.
"Kami pakai biro jasa langganan. Biasanya kami menyuruh pelanggan untuk menyiapkan uang dua kali lipat dari jumlah pajak kendaraan," tuturnya.
Terkait persoalan balik nama, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, metode yang diterapkan adalah konfirmasi selama tiga hari. Konfirmasi harus direspons oleh pihak bersangkutan. Jika tidak merespons, kendaraan akan diblokir saat mengurus perpanjangan pajak kendaraan (kompas.id 27/10/2018).