Polisi Ungkap Pencurian dan Penggelapan di Kebayoran Lama
Oleh
neli triana
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Aparat Kepolisian Sektor Kebayoran Lama mengungkap kasus pencurian ponsel dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Masyarakat diimbau agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal.
Pencurian terjadi di dalam sebuah angkutan kota (angkot) pada pukul 20.00, Jumat (19/10/2018). Saat itu, RS (20), pelaku pencurian, menumpang angkot M11 jurusan Kebayoran-Tanah Abang. Di dalam angkot, ia melihat seorang perempuan yang sedang menggunakan ponsel pintar. RS langsung menarik ponsel milik korban dan turun dari angkot untuk melarikan diri.
RS dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara selama empat tahun.
“Kami harap masyarakat dapat berhati-hati saat menggunakan handphone di tempat umum. Menurut pengakuan pelaku, ia baru sekali melakukan pencurian,” kata Kepala Polsek Kebayoran Lama Komisaris Polisi Sujanto di Jakarta, Senin (29/10/2018).
Sementara itu, kasus penggelapan sepeda motor terjadi pada Selasa (2/10/2018). Pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian pada Sabtu (13/10/2018) di CFC, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
RR (29) bertemu dengan korban setelah berkenalan melalui media sosial. Setelah berkomunikasi dan menjalin kasih, keduanya sepakat untuk bertemu.
Korban datang dengan sepeda motor miliknya dan RR berupaya untuk memarkirkan sepeda motor itu. Namun, saat hendak parkir, RR segera membawa kabur sepeda motor milik korban. RR kemudian menjual sepeda motor berjenis Yamaha Mio itu dengan harga Rp 1,5 juta.
Menurut Sujanto, RR telah empat kali melakukan aksi serupa. Penggelapan dilakukan sebanyak dua kali di kebayoran Lama, satu kali di Depok, dan satu kali di Tangerang. RR ditangkap dengan barang bukti berupa ponsel, satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan uang tunai sejumlah Rp 300.000.
“RR sudah melancarkan aksinya sejak November 2017. Bagi masyarakat yang pernah merasa menjadi korban dapat melapor ke kami,” kata Sujanto.
Pelaku penggelapan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. RR terancam hukuman penjara selama empat tahun.
“Dengan informasi ini kami harap masyarakat menjadi tahu sehingga bisa mengantisipasinya. Jangan mudah percaya dengan orang lain di media sosial,” kata Sujanto. (SEKAR GANDHAWANGI)