logo Kompas.id
UtamaUtang RUU Dilanjutkan Lintas...
Iklan

Utang RUU Dilanjutkan Lintas Periode

Oleh
AGNES THEODORA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VQzyQZQM-G50XVf3AKtLJMPHybQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180212antara-uumd31.jpg
ANTARA/Dhemas Reviyanto

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan) pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah berencana merevisi secara terbatas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Dengan revisi tersebut, pembahasan rancangan undang-undang yang belum tuntas tidak lantas berhenti ketika DPR dan pemerintah berganti, tetapi dapat dilanjutkan ke periode berikutnya.

Revisi UU No 12/2011 itu sudah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional 2019 yang disepakati antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018). Ada 55 RUU dalam Prolegnas 2019. Sebanyak 43 RUU adalah kelanjutan Prolegnas 2018 yang belum rampung, 4 RUU usulan Pemerintah, 7 RUU usulan DPR, dan 1 RUU usulan DPD.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000