Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka, Diduga Terima Rp 3,65 Miliar
Oleh
Khaerudin
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perolehan dana alokasi khusus fisik pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Taufik menerima suap sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar karena membantu mengurus dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen tahun 2016 sebesar Rp 93,37 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Selasa (30/10/2018), memberikan keterangan tertulis KPK terkait penetapan tersangka terhadap Taufik. Dalam keterangan itu disebutkan bahwa Taufik sebagai wakil ketua DPR periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun 2016.
Konstruksi perkara yang menjerat Taufik ini bermula setelah ada upaya Bupati Kebumen periode 2016-2021 Muhammad Yahya Fuad mendekati sejumlah pihak termasuk anggota DPR, untuk merealisasikan rencana DAK bagi Kabupaten Kebumen senilai Rp 100 miliar.
Setelah pelantikan sebagai bupati, Yahya Fuad mendekati Taufik selaku Wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan yang membidangi lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran. Taufik diduga didekati karena dianggap mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah VII yang meliputi Kebumen, Banjarnegara dan Purbalingga. KPK menduga, fee untuk pengurusan anggaran DAK sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
Kemudian Yahya Fuad diduga menyanggupi fee sebesar lima persen tersebut dan kemudian meminta fee sebesar tujuh persen pada rekanan di Kebumen. Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga dipegang oleh PT Tradha yang sebelumnya juga dijerat KPK dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai korporasi. PT Tradha diduga merupakan perusahaan milik Yahya Fuad.
Dari keterangan tertulis KPK, disebutkan bahwa pertemuan dan penyerahan uang dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. KPK mengidentifikasi hotel yang digunakan untuk penyerahan uang suap tersebut memiliki kamar dengan pintu terhubung atau connecting door ke kamar lainnya.
Atas dugaan penerimaan suap ini, KPK menjerat Taufik dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sandi satu ton
Penyerahan uang suap sudah sempat dilakukan hingga dua kali. Namun penyerahan ketiga keburu gagal karena KPK melakukan tangkap tangan sejumlah pihak. Menurut KPK, sandi yang digunakan dalam penyerahan uang suap itu adalah "satu ton" untuk uang sebesar Rp 1 miliar.
Penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P tahun 2016, pengadaan barang dan jasa bersumber dari APBD Kebumen Tahun 2016 dan penerimaan suap oleh bupati Kebumen bersama-sama orang dekatnya. Selain itu, KPK telah menetapkan PT Tradha sebagai tersangka TPPU.
Sembilan tersangka yang sudah ditetapkan KPK sebelumnya adalah Yahya Fuad, Hojin Anshori (swasta), Sigit Widodo (PNS Dinas Pariwisata Kebumen), Yudhy Tri Hartanto (Ketua Komisi A DPRD Kebumen periode 2014-2019), Adi Pandoyo (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen), Basikun Suwandin Atmojo (swasta), Hartoyo (swasta), Dian Lestari (anggota Komisi A DPRD KEbumen) dan Khayub Muhammad Lutfi (swasta). Sembilan tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Salah satunya Yahya Fuad yang divonis empat tahun penjara, pada tanggal 20 Oktober 2018 lalu.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, ternyata Kabupaten Kebumen mendapatkan alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar yang direncanakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.
KPK menyidik Taufik setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup setelah proes penyelidikan dilakukan sejak Agustus 2018. Taufik pun telah dimintai keterangan pada tanggal 5 September 2018.
Selain menetapkan Taufik, dalam perkara terkait APBD Kebumen ini, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen periode 2014-2019, Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kebumen periode 2015-2016, pengesahan dan pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016. Dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan ketiga hal tersebut, Cipto diduga sekurangnya menerima Rp 50 juta.
Penetapan Taufik maupun Cipto sebagai tersangka ini menurut KPK merupakan bagian dari pengembangan perkara OTT di Kebumen. Dalam perkara ini, meski uang yang diamankan KPK di awal OTT jumlahnya tidak terlalu signifikan, tetapi OTT tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap pelaku dan jumlah uang suap yang lebih besar.