JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah tidak akan memberhentikan tenaga honorer kategori II yang gagal menjadi pegawai negeri sipil ataupun lolos menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pemerintah tetap akan mencari solusi lain bagi mereka karena mereka dinilai telah berjasa kepada negara.
”Ada skema lain yang dipikirkan dan nanti akan dibahas lagi dengan DPR. Yang jelas tak boleh ada pemutusan hubungan kerja,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Syafruddin seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Rapat kerja yang membahas pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 dan tenaga honorer itu dihadiri pula oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi.
Tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang sumber pembiayaannya tidak berasal dari APBN dan/atau APBD. Pembiayaan tenaga honorer kategori ini, misalnya, dari anggaran komite sekolah. Sedangkan tenaga honorer kategori I, sumber pembiayaannya dari APBN/APBD.
Mengabdi untuk negara
Syafruddin menuturkan, pemberhentian honorer tidak akan dilakukan karena mereka telah lama mengabdi untuk negara.
Berdasarkan data Kemenpan dan RB, dari 438.590 honorer kategori II di basis data BKN, ada 13.347 honorer yang bisa mengikuti tes CPNS. Namun, dari jumlah itu, yang melamar jadi CPNS dalam pengadaan CPNS tahun ini hanya 8.766 honorer.
Jika saat tes ada yang tidak lulus, mereka bersama ratusan ribu honorer lain akan diberi ruang untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, untuk bisa jadi PPPK, mereka juga harus lolos seleksi. ”Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK yang akan jadi dasar hukum perekrutan PPPK, tinggal menunggu ditandatangani Presiden,” ujar Syafruddin.
Setelah aturan ditandatangani, pemerintah akan rapat lagi untuk menentukan jumlah PPPK yang akan direkrut. ”Setelah PPPK apa lagi? Nanti dipikirkan lagi,” ucap Syafruddin.
Menurut Bima Haria Wibisana, jika ada honorer yang tak bisa menjadi CPNS ataupun PPPK, pemerintah daerah (pemda) bisa saja tetap mempekerjakan mereka. Namun, mereka yang dipekerjakan harus sesuai dengan kebutuhan pemda dan honor yang diberikan kepada mereka pun harus sesuai dengan satuan biaya umum yang ditetapkan pemerintah. Satuan biaya umum ini besarnya selalu di atas upah minimum kabupaten/kota. ”Sisanya (yang tidak dibutuhkan pemda) bagaimana? Ya, tidak bisa. Pemda harus membuka lapangan pekerjaan baru,” tuturnya.
Sementara itu, para anggota Komisi II DPR mendesak agar ada solusi untuk menyelesaikan isu honorer. Tidak sedikit yang meminta honorer menjadi PNS tanpa harus tes dengan alasan mereka sudah mengabdi pada negara.
Jika secara undang-undang sulit untuk menjadikan mereka PNS, apalagi tanpa tes. Menurut anggota Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat menyejahterakan para honorer.
Honorer kategori I
Selain tenaga honorer kategori II, anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto, mengingatkan masih ada tenaga honorer kategori I yang belum terselesaikan. Dia mencontohkan 351 honorer kategori I di Banten yang sebenarnya sudah dinyatakan lolos menjadi PNS, tetapi hingga kini belum diangkat menjadi PNS.
Terkait hal ini, Bima mengatakan memang ada sekitar 6.200 honorer kategori I yang belum diangkat menjadi PNS. Ini karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari para pegawai tersebut tidak pernah mengusulkannya ke BKN. Alasannya, mereka tidak percaya bahwa ribuan orang itu betul-betul honorer.