JAKARTA, KOMPAS -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan belum memberikan sanksi kepada Lion Air. "Sanksi secara korporasi akan diberikan setelah ada hasil dari KNKT," kata Budi Karya.
Namun walau belum memberikan sanksi, Kemenhub meminta Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif untuk dibebastugaskan untuk kepentingan pemeriksaan kecelakaan Lion Air JT 610.
"Kami akan minta untuk membebastugaskan Dirtek untuk diganti dengan orang yang lain. Begitu juga perangkat-perangkat teknik lain yang waktu itu ikut merekomendasi penerbangan tersebut," kata Budi Karya.
Selain itu Kementerian Perhubungan akan mengintensifkan rampcheck (pemeriksaan di tempat), terutama Lion Air.
Sementara Corporate Communication Lion Air Group Danang Mandala mengatakan Lion Air akan melaksanakan arahan dan keputusan Kemenhub untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini.
"Lion Air telah menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Teknik Lion Air," kata Danang.
Keputusan ini berlaku efektif per tanggal 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Sementara mengenai asuransi, Budi Karya mengatakan, untuk santunan asuransi orangnya harus benar. "Kemarin saya sudah koordinasi dengan kepolisian, sudah didaftar 148 atau 149 keluarga korban. Kami juga mengidentifikasi DNA jenazah korban. Ada 24 kantong, dengan 80 potong. Akan dicocokkan DNA nya. Ada masa selama 1 minggu untuk menyelesaikan," kata Budi Karya.
Tapi jika proses identifikasi tidak bisa dilakukan, yang kita percayakan adalah daftar penumpang. "Ini opsi terakhir," kata Budi Karya.