Setelah Tujuh Bulan, Setya Novanto Dicopot dari DPR
Oleh
Agnes Theodora
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Setelah tujuh bulan divonis akibat kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik, terpidana dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dicopot dari status keanggotaannya di DPR. Politisi Partai Golkar Emanuel Blegur menggantikan Novanto yang berasal dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II.
Pelantikan penggantian antar waktu (PAW) itu dilakukan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018), bersama tiga orang lainnya.
Selain Emanuel yang menggantikan Novanto akibat kasus korupsi KTP-elektronik, Fraksi Partai Golkar juga mengganti Agus Gumiwang Kartasasmita dengan Agus Mahful Santoso. Agus Gumiwang digantikan karena menjadi Menteri Sosial, untuk menggantikan Idrus Marham yang menjadi tersangka kasus korupsi PLTU Riau, akhir Agustus 2018 lalu.
Sementara itu, Fraksi PPP mengganti dua anggotanya yang berpindah partai di tengah masa jabat, demi mencalonkan diri di Pemilu Legislatif 2019. Hasanudin dilantik menggantikan Epyardi Asda, serta Abdul Aziz menggantikan Ahmad Dimyati.
Novanto tercatat sudah tujuh bulan menjadi terpidana korupsi, sejak April 2018 lalu dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta, dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Selama tujuh bulan itu juga, Novanto masih tercatat sebagai anggota DPR.
Pasal 239 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa anggota DPR yang sudah dinyatakan bersalah karena tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, diberhentikan dari status keanggotaannya di DPR. Sehingga, otomatis, yang bersangkutan tidak lagi menerima gaji serta fasilitas sebagai anggota DPR.