Danau Sembuluh Tercemar Limbah Sawit, Wagub Panggil Tim Baku Mutu
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Said Ismail memanggil tim uji baku mutu air Danau Sembuluh yang diduga tercemar limbah sawit. Hal itu dilakukan setelah penetapan empat anggota DPRD Provinsi Kalteng sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Saya sudah tanya mereka (tim), hasilnya masih menunggu hasil uji laboratorium. Kami perlu duduk bersama menyelesaikan dan mencari solusi. Danau Sembuluh salah satu obyek pariwisata, jadi perlu kami jaga,” tutur Habib di Palangkaraya, Kamis (1/11/2018).
Habib menjelaskan, tim yang dibentuk itu merupakan gabungan beberapa instansi terkait, seperti dinas lingkungan hidup di provinsi ataupun di Kabupaten Seruyan, lokasi Danau Sembuluh. Meskipun sudah sebulan berjalan, belum ada hasil yang diungkapkan tim tersebut terkait pencemaran.
”Saya pernah bekerja di Sembuluh. Dulu kami menangkap ikan arwana pakai tangan saking banyaknya, sekarang nelayan mau dapat ikan saja sulit. Perlu duduk bersama antara provinsi dan kabupaten,” ucap Habib.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 14 orang yang di antaranya merupakan anggota DPRD Provinsi Kalteng Komisi B dan sejumlah pengusaha, juga menyita barang bukti uang senilai Rp 240 juta. Dari ke-14 orang itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, yakni empat anggota DPRD Provinsi Kalteng dan tiga orang direksi dari dua perusahaan perkebunan sawit.
Anggota DPRD Provinsi Kalteng yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah.
Adapun tiga orang dari perusahaan perkebunan adalah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Penangkapan itu terkait kasus pembuangan limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Danau terbesar di Kalteng itu pun tercemar. Warga tak lagi bisa mencari ikan di danau tersebut. Anggota DPRD provinsi pun melakukan pengawasan dan terjadi penyuapan oleh pengusaha.
Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Kalteng Halind Ardi mengungkapkan, ada pernyataan dari pemerintah daerah yang menyatakan tidak ada pencemaran secara fisik di Danau Sembuluh. Pihaknya juga belum bisa memastikan keanggotaan dari pihak perusahaan yang terlibat dalam kasus suap tersebut.
”Kalau memang anggota saya pikir sudah ada aturan mainnya seperti apa, kami ikuti dulu prosesnya. Ini, kan, baru awal, belum tentu mereka bersalah soal pencemaran danau itu,” kata Halind.
Pengusaha nakal
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sebelumnya menjelaskan, banyak pengusaha nakal di Kalteng. Nakal karena tidak menjalankan aturan dan kewajibannya untuk daerah dan masyarakat.
”Investasi itu untuk mendatangkan kesejahteraan, bukan penderitaan. Banyak investor itu malah membuat masyarakat sengsara, buang limbah dan lain sebagainya,” ucap Sugianto.
Sugianto menambahkan, saat ini pihaknya mendorong pengusaha untuk menjalankan kewajiban 20 persen plasma perkebunan sawit untuk masyarakat. ”Itu kewajiban harus dijalankan,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng tahun 2017, dari total 327 unit perkebunan sawit dengan luas 3,9 juta hektar, hanya 177 unit yang sudah beroperasi di 1,8 juta hektar lahan di Kalteng. Dari ke-177 unit itu, baru tersedia 175.437 hektar kebun plasma masyarakat atau baru 30 persen yang direalisasi.
”Ini kami dorong terus agar pengusaha dan pemerintah bisa sejalan untuk menyejahterakan masyarakat,” kata Sugianto.