JAKARTA, KOMPAS — Setelah melalui proses pembahasan, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan besaran upah minimum Provinsi DKI 2019. Karyawan atau pekerja dengan KTP DKI Jakarta dan bergaji UMP pada 2019 akan menikmati upah baru senilai Rp 3,940 juta yang dilengkapi dengan sejumlah fasilitas tambahan yang terangkum dalam Kartu Jakarta.
Saefullah, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta—yang selama beberapa hari terakhir menjabat sebagai Pelaksana Harian Gubernur DKI karena Anies Baswedan tengah berada di Argentina—Kamis (1/11/2018), mengumumkan besaran UMP DKI 2019.
”Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 114 Tahun 2018, UMP DKI Jakarta 2019 ditetapkan senilai Rp 3.940.973,096 dan berlaku mulai 1 Januari 2019,” ujar Saefullah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran UMP 2019 mengalami kenaikan 8,03 persen dibandingkan UMP 2018.
”Besaran UMP itu pun sudah merupakan hasil pembicaraan pemprov dengan pihak-pihak terkait, seperti pengusaha dan organisasi pekerja. Pembahasan tripartit sudah kita lakukan dipimpin Pak Gubernur,” kata Saefullah di Balai Kota DKI, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah serta Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Sri Haryati.
Untuk pekerja dengan KTP DKI Jakarta, lanjut Saefullah, guna mendukung kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas tambahan. Fasilitas khusus pekerja ber-KTP DKI terangkum dalam kartu pekerja.
”Dengan kartu pekerja, setiap pekerja mendapat sejumlah manfaat, yaitu layanan naik transjakarta gratis, menjadi anggota JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah, dan bantuan biaya personal pendidikan atau KJP Plus,” ujar Saefullah.
Andri Yansyah menambahkan, jumlah pekerja di DKI Jakarta dan ber-KTP DKI Jakarta dihitung ada 744.662 pekerja. Kartu Pekerja diberikan kepada, pertama, pekerja itu benar ber-KTP DKI dan, kedua, pekerja itu mendapatkan upah atau gaji UMP 2019 plus 10 persen.
Untuk bisa menyalurkan kartu pekerja, dinas tenaga kerja dan transmigrasi bekerja sama dengan serikat pekerja dan juga asosiasi pengusaha. Mereka diminta mengumpulkan data pekerjanya dan dapat diserahkan ke suku dinas tenaga kerja. ”Tim kami nanti yang akan melakukan verifikasi,” ucap Andri Yansyah.
Setelah tim melakukan verifikasi, data akan diserahkan ke Bank DKI untuk diproses. Setelah kartu jadi, Bank DKI akan menyerahkan kartu itu ke Disnakertrans untuk didistribusikan kepada pekerja melalui serikat pekerja atau di perusahaan.
”Untuk pembuatan kartu pekerja, tergantung kecepatan data dari serikat pekerja atau dari pengusaha menyerahkan kepada kami. Kami sudah punya tenggat, setiap hari Selasa kami akan meneruskan data ke Bank DKI. Jadi, mau federasi menyerahkan data setiap hari atau seminggu dua kali, kami terima,” tutur Andri.
Kartu pekerja ini sama seperti Kartu Jakarta bagi warga berpenghasilan rendah atau PPSU. Kartu itu bisa digunakan untuk naik bus transjakarta gratis di semua koridor, juga untuk membeli pangan bersubsidi yang disalurkan PT Food Station, Perumda Pasar Jaya, atau PD Dharma Jaya di titik-titik pendistribusian pangan bersubsidi. Pemegang kartu pekerja juga berhak atas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk anak-anak mereka.