JAKARTA, KOMPAS – Menanggapi penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3,9 juta yang ditambah dengan tiga insentif, organisasi buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia tengah mempertimbangkan. Sementara organisasi pengusaha Kamar Dagang dan Industri Indonesia DKI Jakarta menyatakan menerima.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pada prinsipnya KSPI tetap menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen karena dinilai tak memenuhi kebutuhan dasar buruh. Namun, untuk DKI Jakarta, pihaknya mempertimbangkan sebab ada tiga insentif yang sangat meringankan biaya hidup buruh.
Ketiga insentif dimaksud adalah kartu pekerja, program rumah DP 0 rupiah dan kartu Jakarta pintar. “Kami sedang menghitung nilai tambah dari tiga insentif itu kalau dikonversi dalam nilai uang. Apakah senilai dengan selisih Rp 300.000 per bulan atau tidak,” katanya di Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Di sisi lain, KSPI masih keberatan sebab ketiga insentif DKI Jakarta itu hanya kebijakan sementara yang didasarkan atas peraturan gubernur. Sehingga, apabila gubernur berubah, insentif itu juga bisa dihapus.
Dari perhitungan KSPI, ada sekitar 200.000-500.000 buruh di DKI Jakarta yang bisa memperoleh insentif yang disediakan tersebut. Jumlah ini dihitung dengan syarat tanpa batasan masa kerja dan berpenghasilan UMP plus 10 persen.
Sebelumnya, KSPI menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4,2 juta per bulan untuk 2019. Adapun kalangan pengusaha berharap UMP 2019 DKI Jakarta sebesar Rp 3,8 juta.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan UMP 2019 DKI Jakarta berdasarkan formula PP Nomor 78 Tahun 2015 menjadi Rp 3,9 juta itu telah sesuai dengan kemampuan dunia usaha yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen dan inflasi nasional sebesar 2,88 persen.
Menurut Sarman, kalangan pengusaha berharap agar UMP 2019 ini dapat dijalankan oleh seluruh pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta. Seperti UMP tahun lalu, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, untuk UMP 2019 pun tak ada keberatan dari kalangan pengusaha sehingga tidak ada pengajuan penangguhan.
“Pelemahan nilai rupiah saat ini membuat beban pengusaha semakin bertambah, tapi kami meyakini kondisi ini bersifat sementara. Dengan berbagai kebijakan dan langkah taktis yang dibuat pemerintah diharapkan kondisi ekonomi kita semakin membaik dan nilai tukar rupiah kita semakin menguat sehingga kondisi usaha di Jakarta membaik,” katanya.