logo Kompas.id
UtamaUMP Rp 3,9 Juta, Buruh Masih...
Iklan

UMP Rp 3,9 Juta, Buruh Masih Mempertimbangkan

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c3d0NjUQsWevO5WIf7cRk8AnuPA=/1024x879/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181016H1_KID_UMP_MUMEDWEB_1539706879.png

JAKARTA, KOMPAS – Menanggapi penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3,9 juta yang ditambah dengan tiga insentif, organisasi buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia tengah mempertimbangkan. Sementara organisasi pengusaha Kamar Dagang dan Industri Indonesia DKI Jakarta menyatakan menerima.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pada prinsipnya KSPI tetap menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen karena dinilai tak memenuhi kebutuhan dasar buruh. Namun, untuk DKI Jakarta, pihaknya mempertimbangkan sebab ada tiga insentif yang sangat meringankan biaya hidup buruh.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000