JAKARTA, KOMPAS—Pemerintah memperpanjang masa kampanye nasional imunisasi campak-rubela tahap kedua hingga 31 Desember 2018. Hal itu disebabkan cakupan imunisasi baru mencapai 66,92 persen.
Kampanye imunisasi campak-rubela (MR) tahap kedua dilakukan di 28 provinsi di luar Jawa pada Agustus-September 2018. Karena target 95 persen tak tercapai, maka dilanjutkan sampai akhir Oktober 2018.
Per 31 Oktober 2018, baru empat provinsi dengan cakupan imunisasi di atas 95 persen, yakni Papua Barat, Gorontalo, Bali, dan Lampung. Sementara Sumatera Barat dan Aceh menempati posisi terendah, 38,08 persen dan 7,98 persen.
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan Vensya Sitohang dalam temu media ”Tindak Lanjut Imunisasi MR Tahap Dua 2018”, Kamis (1/11/2018), di Jakarta, mengatakan, hasil ini menunjukkan perlindungan komunitas terhadap campak-rubela di luar Jawa belum terbentuk.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menandatangani surat edaran untuk memperpanjang kampanye imunisasi MR sampai akhir tahun ini. Menurut Vensya, tak tercapainya target cakupan imunisasi MR 95 persen disebabkan persepsi sebagian warga terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia beragam.
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 bahwa penggunaan vaksin campak-rubela dalam kampanye nasional imunisasi MR dibolehkan atau mubah (Kompas, 24 Agustus 2018). ”Kami ingin MUI pusat mendorong MUI daerah untuk meyakinkan warga tentang pentingnya imunisasi MR ini,” kata Vensya.
Dukungan daerah
Dokter spesialis anak, Hindra Irawan Satari dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), menambahkan, dukungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi terkait di daerah penting. Jajaran kepala sekolah dasar dan kepala dinas terkait diminta berkampanye imunisasi MR. ”Jangan sampai ada kepala SD menutup pintu sekolahnya terhadap petugas imunisasi yang mau datang,” ujarnya.
Imunisasi MR menyasar anak usia 9 bulan hingga 15 tahun. Di 28 provinsi yang berada di luar Pulau Jawa, terdapat 31, 9 juta anak yang berada dalam rentang usia tersebut. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 21 juta anak yang telah mendapat vaksin MR.
Vensya menambahkan, imunisasi MR tidak hanya bicara soal target nasional, melainkan agar seluruh kelompok sasaran dapat terlindungi. Anak yang diberi imunisasi MR tidak hanya bermanfaat terhadap dirinya sendiri, melainkan juga orang dewasa dan khususnya ibu hamil.
Campak dan rubela merupakan penyakit yang mudah menular. Campak disebabkan virus yang menular melalui batuk dan bersin. Sementara rubela adalah penyakit akut dan ringan yang kerap menginfeksi anak dan dewasa muda, ditandai dengan ruam merah pada kulit.
Rubela lebih ringan dari campak. Namun, jika menginfeksi perempuan hamil, terutama pada trimester pertama, atau sebelum konsepsi, dapat menyebabkan abortus, kematian janin, atau Sindrom Rubela Kongenital (Congenital Rubella Syndrome/CRS) pada bayi yang dilahirkan. (Kompas, 25 Oktober 2018).
Ketua Bidang Organisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia, Piprim Basarah Yanuarso berharap, dengan perpanjangan kampanye imunisasi MR ini, target minimum imunisasi nasional MR bisa tercapai. Kerja sama lintas sektor baik dari kementerian maupun masyarakat sipil mutlak diperlukan. “Intinya, semua harus all out,” ujarnya. (INSAN ALFAJRI)