Deklarasi Bali Perkuat Posisi Ke Sidang Lingkungan PBB
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·2 menit baca
NUSA DUA, KOMPAS—Pertemuan hari terakhir negara-negara anggota UN Environment membahas perlindungan lingkungan laut dari aktivitas berbasis lahan atau IGR-4 menghasilkan kesepakatan antarnegara berupa Deklarasi Bali. Hal itu jadi bahan Sidang UN Environment tahun depan untuk memutuskan kelanjutan bentuk kelembagaan dan pendanaan program ini.
Pertemuan kemarin berlangsung alot dan molor berjam-jam dari jadwal karena sebagian negara, terutama negara-negara Uni Eropa, belum sepakat pentingnya peran pemerintah dalam program itu. Mereka ingin mengedepankan peran kelompok masyarakat sipil dan sektor privat terkait penanganan polusi laut, seperti pencemaran nutrisi, mikroplastik, dan sampah laut.
Sebagai titik temu, Deklarasi Bali terkait Perlindungan Lingkungan Laut dari Aktivitas Daratan itu menyepakati peningkatan kapasitas dan kemitraan antara pemerintah, sektor privat, organisasi masyarakat sipil, dengan pakar berskala global dan regional. Deklarasi itu membuka penanganan polusi laut dengan tukar informasi, ilmu pengetahuan, dan keahlian teknis.
Kelanjutan bentuk kelembagaan dan pendanaan kerja sama perlindungan laut akan diserahkan pada putusan UN Environment Assembly ke-4 di Nairobi, Kenya. ”Kesepakatan dalam Deklarasi Bali, sejalan dengan transformasi komitmen global Indonesia sesuai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 14 (kehidupan bawah air) dari agenda 2030,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dalam sambutan penutupan IGR-4, Kamis (1/11/2018) malam.
Indonesia mendukung kelanjutan kerja sama global itu. Intensitas pertemuan perlu ditingkatkan dari lima tahunan menjadi dua tahunan agar setiap negara konsisten menjalankan program. Pendanaan program dan kelembagaan sekretariat bisa dilakukan sukarela. Indonesia memiliki banyak kerja sama bilateral penanganan sampah.
Ada kemajuan
Negosiator Indonesia pada pertemuan IGR-4, Makarim Wibisono, mengatakan, kelanjutan kerja sama antar-pemerintah dalam penanganan polusi dari aktivitas darat itu disepakati. Sejak IGR-3 di Manila, Filipina, 2012, kepastian kelanjutan itu belum disepakati para pihak. ”Semua orang merasakan ada kemajuan. Melalui Deklarasi Bali, secara aklamasi para pihak menunjukkan semua negara sepakat melanjutkan kerja sama,” ujarnya.
Semua orang merasakan ada kemajuan. Melalui Deklarasi Bali, secara aklamasi para pihak menunjukkan semua negara sepakat melanjutkan kerja sama.
Siti mengajak semua negara berperan aktif dan bekerja sama secara intensif antarnegara lewat pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pengetahuan, dan transfer teknologi. Sebagai tindak lanjut Deklarasi Bali, Siti akan berkonsultasi dengan UN Environment untuk mengisi Konferensi Para Pihak (COP) Ke-24 Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) di Polandia dengan dialog terkait Inisiatif Kapasitas Daerah.
Melalui pertemuan IGR-4, negara peserta memberikan pesan kuat kepada dunia bahwa peran pemerintah penting dan Indonesia berkomitmen melindungi laut dari aktivitas berbasis lahan. Itu dibuktikan Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang rencana aksi strategis memerangi sampah laut tahun 2018-2025.