JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum akan berpijak pada prinsip keadilan pemilu dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi, terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah. KPU juga akan meminta masukan dari berbagai pihak sebelum menyikapi putusan MA.
KPU pada Kamis (1/11/2018) berkirim surat ke MA untuk meminta salinan putusan terkait uji materi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Uji materi itu diajukan oleh Ketua DPD Oesman Sapta Odang yang kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019. MA mengabulkan permohonan tersebut.
Sebelumnya, pada tahapan penetapan daftar calon tetap DPD, KPU menyatakan Oesman yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura itu tidak memenuhi syarat karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol sebelum masa penetapan daftar calon tetap DPD. Ketentuan itu ada di PKPU 26/2018, yang mengadopsi putusan MK yang menyatakan anggota DPD tak boleh merupakan pengurus partai.
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan, KPU harus segera mempelajari isi putusan MA tersebut. Sebab, KPU tidak bisa menindaklanjuti putusan itu hanya berdasar informasi dari media. Ia juga menyampaikan bahwa KPU menyayangkan MA yang menyampaikan putusan bukan dengan menerbitkan salinan putusannya, tetapi dengan memberi informasi yang simpang siur.
“Ini tata cara yang tidak patut sebagai sebuah lembaga negara yang seharusnya menjaga kewibawaannya secara benar,” kata Pramono.
Setelah menerima salinan putusan, tambahnya, KPU akan segera meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pakar hukum tata negara. KPU juga akan berkonsultasi ke MK untuk mendapat masukan bagaimana memperlakukan dua putusan hukum yang berbeda atas satu persoalan yang sama.
“Prinsipnya, KPU berpegang pada undang-undang, peraturan, dan putusan peradilan, serta asas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, kemudian tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Jadi ketika mau mengambil kebijakan, kami akan berpedoman pada prinsip itu,” kata Pramono.
Konsultasi
Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, pihaknya mempersilahkan bila KPU ingin berkonsultasi ke MK terkait dengan putusan UU Pemilu, khususnya tentang syarat pencalonan anggota DPD. Namun, upaya konsultasi itu harus disertai dengan alasan kuat sebab putusan MK telah jelas. Putusan itu merupakan sikap MK terhadap norma di dalam UU yang diuji.
“Kami bisa memahami bila KPU merasa bingung pascakeluarnya putusan MA, karena putusan itu juga belum diketahui substansi dan pertimbangannya. Namun, sejauh tindakan KPU membuat PKPU Nomor 26 Tahun 2018 untuk menindaklanjuti putusan MK, itu merupakan kewenangan KPU yang tak menyalahi UU,” ujar Fajar.
Sementara itu, Oesman Sapta Odang hingga Kamis masih menolak berkomentar terkait putusan MA. Saat dia ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dia menolak menjawab pertanyaan wartawan. Sebelumnya, Kompas juga sempat menghubungi tetapi dia menolak berkomentar.