MALANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Malang akhirnya menangguhkan penahanan Buamin (53), tersangka pencurian tiga kayu senilai sekitar Rp 300.000. Buamin, buruh potong tebu, sebelumnya terancam ditahan karena tertangkap tangan membawa kayu sonokeling di lahan Perhutani, Kabupaten Malang.
Buamin, warga Dusun Judeg, Desa Tlogorejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih diharuskan wajib lapor ke Polres Malang.
Dalam dua pekan terakir, Buamin menjalani proses hukum sebagai tersangka dugaan pencurian kayu di lahan milik Perhutani. Buamin dituduh mencuri tiga batang kayu sonokeling di Petak 4 Hutan Sonokeling di Kawasan Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Sengguruh, di wilayah Kecamatan Pagak, dalam rentang waktu berbeda.
Salah satu batang kayu diketahui diambil Buamin pada 22 Oktober. Dua batang lainnya telah disimpan lama di rumahnya. Ketiga batang kayu memiliki panjang 60-210 sentimeter (cm) dengan diameter 15-25 cm. Kayu yang memiliki panjang 210 cm kondisinya sudah keropos.
Penangguhan penahanan terhadap Buamin dibenarkan oleh Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Yade Setiawan Ujung, Jumat (2/11/2018) malam. ”Sudah saya tangguhkan (penahanannya),” ujarnya melalui pesan singkat.
Menurut Ujung, pertimbangan penangguhan penahanan didasarkan pada pertimbangan sosial. Penangguhan dilakukan sambil memediasi antara pihak Perhutani dan tersangka. Sejauh ini, polisi sudah tiga kali melakukan mediasi, tetapi belum menemukan titik temu. Ujung pun berharap hal ini menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mengambil atau memotong pohon di lahan Perhutani.
Kasus yang menjerat Buamin berawal saat lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tebang tebu itu tertangkap tangan tengah membawa sebatang kayu sonokeling menggunakan sepeda motor oleh patroli petugas Resor Pemangkuan Hutan Sengguruh pada 22 Oktober. Saat itu, ia dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor dari lahan garapan. Buamin menggarap lahan milik Perhutani.
Setelah tertangkap, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Buamin. Saat itu, petugas menemukan lagi dua batang kayu sonokeling. Dari situ, Buamin menjalani proses hukum dan penahanan di Kepolisian Sektor Pagak sebelum kasus diambil alih oleh Polres Malang.
Pihak Perhutani bersikukuh proses hukum terhadap Buamin dilakukan dengan pertimbangan untuk memberikan efek jera karena selama ini sering terjadi pencurian kayu di wilayah itu. Padahal, mereka sudah diberi kemudahan untuk menggarap lahan milik Perhutani.
”Proses hukum itu untuk memberikan efek jera,” kata Kepala RPH Sengguruh, Sarbini Hadi Saputro.
Menurut Sarbini, nilai kayu yang diduga diambil oleh Buamin memang kecil, satu batang hanya sekitar Rp 100.000. Namun, karena kasus pencurian yang menimpa Perhutani banyak, kerugian yang diderita oleh Perhutani juga cukup besar.
”Kerugiannya sekitar Rp 10 juta dalam beberapa bulan terakhir. Modusnya, pelaku biasanya membawa pulang kayu satu-satu, lalu ditumpuk di rumahnya dan dijual,” kata Sarbini tanpa merinci secara detail berapa persen kayu di kawasan itu yang hilang.
Sementara itu, saat dicari ke rumahnya, Jumat sore, Buamin tidak berada di tempat. Istrinya, Misni (45), dan keponakannya, Siti Romlah, menuturkan, sebelumnya tidak ada niat Buamin untuk membawa pulang potongan kayu dari Perhutani. ”Saat pulang dari lahan, daripada tangan kosong, Paman membawa pulang kayu itu,” ujar Siti.
Kayu itu juga bukan hasil tebangan baru karena Buamin hanya membawa cangkul saat berangkat ke lahan. Kayu itu sudah ada di tanah. Sementara batang kayu lainnya sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Menurut rencana, kayu itu hendak dipakai sebagai kayu bakar karena sejauh ini mereka masih memasak menggunakan kayu bakar meski telah memiliki elpiji.
Buamin bekerja sebagai buruh tebang tebu dengan upah Rp 50.000 per hari. Dia juga menggarap lahan sendiri dan lahan milik Perhutani dengan tanaman tebu yang panen setahun sekali. ”Pihak keluarga ingin kasus ini segera selesai,” kata Misni.