Sebuah kompetisi membangun usaha rintisan dilakukan oleh sebuah kementerian. Hasilnya sangat mengejutkan. Beberapa ide usaha rintisan ternyata sangat memukau dan memiliki potensi untuk berkembang. Beberapa BUMN bekerja sama. Kementerian ini akan mendampingi mereka dan juga membesarkan mereka. Namun, masalah muncul, bagaimana lembaga pemerintah bisa masuk melalui saham di dalam usaha rintisan itu? Saat ini pemerintah tidak memiliki tangan untuk memiliki saham usaha rintisan.
Di beberapa negara, seperti di negara-negara Eropa, Kanada, dan Amerika Serikat, pemerintah memiliki perusahaan modal ventura untuk masuk ke usaha rintisan. Mereka tidak langsung memegang saham dan mengelolanya, tetapi melalui kendaraan perusahaan modal ventura itu yang biasa disebut perusahaan modal ventura pemerintah (government venture capital). Perusahaan ini biasanya bekerja sama dengan korporasi yang sudah mapan seperti perbankan milik pemerintah.
Mereka memasuki usaha rintisan berbasis digital karena desakan beberapa kalangan agar pemerintah menyelesaikan sejumlah masalah dalam pengelolaan birokrasi dan layanan dengan efektif. Mereka juga didesak untuk masuk ke ventura karena kenyataan ada kesenjangan pembiayaan di usaha rintisan. Di sisi lain mereka memiliki dana dan data yang melimpah yang kadang terbuang percuma.
Namun, di sisi lain mereka juga harus ketat melakukan pendanaan karena uang mereka sebenarnya berasal dari pembayar pajak. Salah satu tata kelolanya adalah mereka membatasi nilai pembiayaan awal agar tidak terjadi penggunaan uang yang salah arah.
Meski demikian, mereka masih memiliki kendali sehingga bisa memengaruhi keputusan bisnis usaha rintisan. Apabila sukses pada pendanaan awal, pada kenyataannya perusahaan ventura milik pemerintah itu juga akan menaikkan keterlibatan mereka dalam investasi karena ketika makin membesar maka kendali ke perusahaan juga harus membesar. Jika tidak, ada peluang perusahaan itu dijual sehingga tangan pemerintah akan hilang. Masalah harus diakui makin rumit ketika mereka akan menjadi perusahaan kelas dunia sehingga membutuhkan investor baru sementara dampaknya saham pemerintah bakal mengecil.
Beberapa negara memilih menyediakan hibah (grant) untuk ikut membiayai usaha rintisan. Meski demikian, status hibah ini tidak mengikat sehingga menjadi semacam hadiah bagi usaha rintisan untuk mengembangkan diri. Pemerintah tidak mempunyai pengaruh secara legal kepada usaha rintisan.
Mereka hanya bisa berharap secara umum bisnis usaha rintisan berguna bagi kepentingan publik dan pengembangan teknologi yang terkait dengan visi pemerintah. Pembiayaan itu juga diharapkan bisa membuka lapangan pekerjaan sehingga usaha rintisan memiliki dampak sosial.
Melihat berbagai kompetisi bisnis yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah dan BUMN, maka kebutuhan tangan pemerintah di usaha rintisan itu mendesak. Perusahaan modal ventura mungkin bisa sebagai kepanjangan tangan pemerintah. Inisiasi bisa dilakukan pemerintah langsung atau melalui sindikasi beberapa BUMN.
Temasek Holding Singapura melalui direktorat pengembangan bisnis menjadi contoh sebuah BUMN memasuki usaha rintisan dengan menanam modal di beberapa perusahaan ventura setempat. Dalam salah satu keputusan investasi, mereka menyebut masuknya mereka ke perusahaan ventura setempat bertujuan agar agar investor lain ikut masuk.
Sindikasi beberapa BUMN di Indonesia dengan mendirikan perusahaan modal ventura mungkin bisa menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam mengembangkan usaha rintisan. Langkah itu perlu dikaji mendalam seperti misalnya kemungkinan akan muncul masalah karena aspek legalnya masih belum mendukung.
Masalah utamanya adalah kemungkinan seperti perhitungan aset, teknik akuntansi, dan juga pengertian laba usaha rintisan yang berbeda. Jika tidak dibereskan, pengelola ventura ini bisa terjerat hukum ketika melakukan keputusan investasi. Apalagi ketika investasi itu gagal, maka bisa menjadi isu politik yang berkepanjangan.
Seorang penulis di sebuah media internasional menyebutkan, masyarakat masih intoleran dengan kegagalan sehingga akan terus mencari orang yang bertanggung jawab dan menghukumnya. Padahal, kegagalan di usaha rintisan sangat besar karena secara pukul rata, paling yang berhasil satu di antara 10 usaha rintisan yang mendapat pendanaan awal.
Jalan keluarnya adalah semua kalangan, terutama parlemen dan lembaga hukum, memahami fenomena usaha rintisan ini sehingga kelak tak mudah untuk memintai pertanggungjawaban apabila ada yang gagal. Lain cerita kalau ada yang melakukan penipuan atau aji mumpung sehingga merugikan negara.