JAKARTA, KOMPAS
Upah minimum baru berlaku mulai 1 Januari 2019, dengan kenaikan 8,03 persen dari upah minimum 2018. Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, gubernur harus mengumumkan upah minimum provinsi pada 1 November 2018.
Sejumlah provinsi, Kamis (1/11), sudah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2019.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Adriani menyatakan, masih menunggu gubernur dari 34 provinsi di Indonesia menyampaikan surat ketetapan UMP.
"Kita tunggu saja sampai seluruh surat ketetapan upah minimum masuk," katanya di Jakarta.
Perihal sanksi bagi provinsi yang tidak mengumumkan UMP, Adriani menegaskan, sanksi itu merupakan wewenang Kementerian Dalam Negeri.
Secara terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, kenaikan UMP mesti dipatuhi kepala daerah.
”Pemerintah mesti memiliki peran lebih dari sekadar pengupahan, misalnya bantuan sosial, dukungan terhadap hunian layak, serta akses transportasi umum,” katanya.
DKI Jakarta mengumumkan UMP 2019 Rp 3,94 juta per bulan. Untuk pekerja ber-KTP DKI Jakarta, disediakan fasilitas tambahan, antara lain naik Transjakarta gratis. Ada 744.662 pekerja ber-KTP DKI Jakarta yang bekerja di DKI Jakarta.
Sementara, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 1.630.059. Untuk pekerja di Jawa Tengah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 1,6 juta. Pada 2018, UMP sebesar Rp 1,48 juta.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Wilayah Sulsel Andi Malanti mengkritik kenaikan UMP Sulsel yang mengacu pada kenaikan upah minimum secara nasional. UMP Sulsel 2019 sebesar Rp Rp 2.860.382.
”Sebab, pertumbuhan ekonomi Sulsel di atas angka nasional. Mestinya mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah,” katanya.
UMP Papua yang sebesar Rp 3 juta pada 2018, naik menjadi Rp 3.240.900 pada 2019. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar berharap perusahaan, BUMD, dan BUMN memasukkan UMP 2019 dalam perencanaan anggaran 2019.
Di Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan bupati dan wali kota agar UMP menjadi acuan dalam pengajuan UMK. Ia juga mengingatkan agar penyerahan UMK tidak terlambat. UMP Jabar 2019 sebesar Rp 1.688.372. (WHO/NCA/ZAL/AIN/NSA/REN/ETA/FLO/FRN/RUL/SEM/ESA/HLN/IRE/MED/CAS)