JAKARTA, KOMPAS — Tilang elektronik atau e-TLE diharapkan menjadi dasar untuk menerapkan sistem lalu lintas Jakarta masa depan yang lebih patuh aturan. Sistem pajak ataupun jalan berbayar akan diuntungkan dengan e-TLE.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya sangat mendukung electronic traffic law enforcement (e-TLE) karena sistem ini juga menjadi embrio jalan berbayar (electronic road pricing) yang sudah lama direncanakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
”Kami, kan, nanti juga pasti menegakkan penegakan hukum secara elektronik pada jalan berbayar. Nah, ini makanya kita juga dukung langkah Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai embrio awal penegakan hukum elektronik,” ujar Sigit di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Menurut Sigit, e-TLE akan mengubah pola pikir warga dalam tertib berlalu lintas secara mendasar. Selama ini, penegakan hukum dilakukan oleh petugas yang berjaga yang terbatas waktunya. Dengan sistem ini, penegakan sanksi hukum tak hanya saat petugas terlihat, tetapi berjalan 24 jam.
Penegakan hukun juga lebih kepada pemilik kendaraan yang namanya tertera pada tanda nomor kendaraan bermotor tersebut. Berbeda dengan sebelumnya yang menyasar pelaku pelanggaran.
Sistem e-TLE diharapkan meningkatkan kepatuhan warga berlalu lintas sepanjang waktu, baik saat ada maupun tak ada petugas terlihat. Untuk tahap pertama, hanya dua simpang yang akan menjadi lokasi penempatan kamera pengawas, yaitu Simpang Sarinah dan Simpang Patung Arjuna di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung dengan menyediakan delapan tiang untuk kamera dari kepolisian. Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak menyediakan kamera tambahan untuk tahap awal ini.
Sigit menuturkan, dampak e-TLE sudah menurunkan pelanggaran di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Patung Arjuna, tempat kamera pemantau terpasang. ”Sejak uji coba satu bulan, angka pelanggaran semakin menurun,” katanya.