logo Kompas.id
UtamaPolisi Ringkus Penebar Hoaks
Iklan

Polisi Ringkus Penebar Hoaks

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5spD9yyhrY3myLQg0uYBFoQkUMk=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FIMG-20181016-WA0002_1539691925.jpg
SUCIPTO UNTUK KOMPAS

Suasana diskusi bertajuk "Negara Darurat Hoaks?" yang diselenggarakan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) di Jakarta, Selasa (16/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Setelah dua pekan memburu penyebar berita bohong, polisi satu per satu menangkap tersangka. Mereka diringkus petugas di tempat dan waktu yang berbeda.

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI meringkus enam tersangka penyebar kabar bohong (hoaks) penculikan. Penangkapan tersangka terjadi di tempat dan waktu yang berbeda. Akibat perbuatannya itu, mereka terancam hukuman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000