JAKARTA, KOMPAS -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap kasus penjualan obat-obatan ilegal melalui laman daring. Modus yang dilakukan pelaku adalah menjual dan mendistribusikan obat tersebut dengan menggunakan jasa pengiriman.
Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, pihaknya telah mendalami kasus ini selama empat bulan terakhir. Mereka bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo).
Penindakan dilakukan pada Rabu (31/10/2018) lalu pada tiga rumah berbeda yang berada di Jalan Hud, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari tiga rumah, dua diantaranya digunakan tersangka sebagai gudang penyimpanan.
Pada rumah tersebut, penyidik menemukan 552.177 butir obat ilegal berupa obat disfungsi ereksi, suplemen pelangsing, dan obat tradisional penambah stamina pria. Mereka juga menemukan produk-produk kecantikan seperti krim wajah. Nilai keseluruhan barang sitaan mencapai Rp 17,4 miliar.
Penny juga menambahkan, obat disfungsi ereksi termasuk kelompok obat ilegal terbesar yang menjadi temuan BPOM selama beberapa tahun terakhir. Obat ini seringkali disalahgunakan sebagai obat kuat. Penggunaan tanpa pengawasan memiliki risiko terhadap kesehatan seperti gangguan fungsi jantung dan hati.
Selain itu, mereka juga mengamankan dua unit laptop, dua buah sepeda motor, 13 telepon genggam untuk bertransaksi, 97 buku tabungan dari sejumlah bank, sebuah timbangan dan ratusan kwitansi bukti transaksi.
"Selain tidak aja izin dari BPOM, ada kemungkinan obat yang dijual oleh pelaku adalah obat palsu. Kami sedang mendalami kandungan asli dari semua obat," kata Penny.
BPOM menangkap seorang pelaku berinisial M, warga Demak, Jawa Tengah.
Pelaku melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 197 serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 199 Pasal 62 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. (Lorenzo Anugrah Mahardhika)