logo Kompas.id
UtamaAFPI Tanggapi Pelanggaran...
Iklan

AFPI Tanggapi Pelanggaran Penagihan Pinjaman Daring

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MM9bmnAksHu9FGSrLYHx19k0cxA=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181106_161423_1541514406.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, Wakil Ketua Bidang Fintech Pendanaan Multiguna AFPI Aidil Zulkifli, dan Ketua Bidang Pendanaan Multiguna AFPI Dino Martin (kiri ke kanan) menjadi pembicara dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menanggapi keluhan masyarakat terkait praktik layanan pinjaman uang berbasis teknologi finansial yang dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Asosiasi tersebut memastikan bahwa pelanggaran etika penagihan tidak dilakukan anggotanya.

”Dari yang kami tahu, pelanggaran tersebut dilakukan tekfin pinjaman yang tidak teregistrasi di Otoritas Jasa Keuangan alias ilegal,” kata Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000