Masyarakat Diharapkan Taat pada Perizinan Bangunan
Oleh
Agnes Rita Sulistyawaty
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Jakarta Selatan membongkar bangunan sebuah rumah toko karena melanggar izin mendirikan bangunan. Masyarakat diharapkan patuh pada perizinan yang ada.
Ruko itu berada di Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Izin mendirikan bangunan (IMB) yang ada mengizinkan pemilik bangunan membangun dengan ketinggian dua lantai. Namun, pembangunannya diteruskan hingga ke lantai tiga.
”Ada penambahan lantai yang tidak sesuai dengan izin. Selain itu, ada juga pelanggaran terhadap jarak bebas bangunan di bagian belakang. Kelebihannya beberapa meter. Nanti akan dibongkar,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin, Senin (5/11/2018).
Menurut dia, Pemkot Jakarta Selatan telah mengirimkan peringatan kepada pemilik bangunan melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan. Ada tiga surat yang dikeluarkan, yaitu surat peringatan, surat segel, dan surat perintah bongkar. Ketiganya dikirim berkala sejak Agustus 2018.
Arifin mengimbau masyarakat untuk mengurus perizinan bangunan secara langsung, tidak dengan pihak ketiga. Perizinan pun, menurut dia, kini dapat dilakukan dengan lebih mudah. Masyarakat dapat mengurus perizinan melalui layanan daring dan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
”Ketika akan dibangun, bangunan harus memiliki izin. Seharusnya pemilik bangunan pun membangun sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Jika tidak, sama saja dengan bangunan tanpa izin. Ini bisa merugikan daerah,” kata Arifin.
Konstruksi bangunan di lantai satu dan dua telah rampung dikerjakan, sedangkan konstruksi di lantai tiga belum selesai. Kerangka untuk mengecor atap dak di lantai tiga telah terpasang. Sementara itu, tiang bangunan atau kolom sudah terbangun dengan ketinggian sekitar tiga meter. Kolom itu dibagun menerus ke lantai satu dan dua.
Pemilik ruko, Herianto, mengatakan tidak mengetahui bangunannya melanggar IMB. Menurut dia, perizinan tersebut diurus oleh seorang mandor.
”Sebenarnya saya juga sedang urus izin untuk lantai tiga. Tapi prosesnya lama. Bangunan saya sudah keburu dibongkar. Awalnya, saya bangun dua lantai dulu karena keterbatasan biaya,” kata Herianto.
Ia berharap, pembongkaran dan perizinan bangunan dapat segera diselesaikan. Ia mengatakan ingin cepat menyelesaikan pembangunan ruko untuk berjualan. ”Untuk urus perizinan, lihat nanti bagaimana mengurusnya. Yang ini saja dulu diselesaikan,” katanya.
Masalah klasik
Masalah perizinan bangunan bukan merupakan hal baru di Jakarta Selatan. Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan Bonar P Ambarita mengatakan, ada sekitar 800 hingga 1.000 pelanggaran yang terjadi di Jakarta Selatan. Pelanggaran itu termasuk pembangunan yang menyalahi IMB dan bangunan tanpa IMB.
Menurut Bonar, masyarakat sesungguhnya memiliki keinginan untuk mengurus perizinan bangunan. Namun, pelanggaran masih terjadi karena kendala administrasi. Selain itu, kebutuhan masyarakat pun kerap berbenturan dengan peraturan dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan.
”Misalnya, jika masyarakat tidak punya sertiifikat lahan, IMB tidak bisa diterbitkan. Contoh lain, masyarakat ingin membangun rumah, tapi peruntukan lahannya adalah sebagai area hijau. Itu yang mendorong masyarakat melakukan pelanggaran,” kata Bonar.
Bangunan yang tidak sesuai dengan IMB dinilai akan membawa dampak buruk. Hal ini akan memengaruhi perolehan biaya retribusi pemerintah daerah dan menyebabkan kerugian. Selain itu, pembiaran terharap pelanggaran IMB akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat. Ia berharap, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai IMB dapat memicu masyarakat agar lebih taat pada peraturan.
”Kami berusaha agar kota ini menjadi lebih tertib. Namun, memang masih banyak yang harus dibenahi terkait pelanggaran bangunan,” kata Bonar. (Sekar Gandhawangi)