JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar pasar kaget di Jalan Bendungan Melayu, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, mengeluhkan kemacetan akibat pedagang mengambil terlalu banyak badan jalan untuk berjualan. Untuk itu, Pemerintah Kota Jakarta Utara menertibkan pedagang pada Selasa (6/11/2018).
Penertiban berjalan mulai pukul 11.00. Namun, sebelum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara tiba, sejumlah pedagang sudah mencicil memindahkan barang dagangan mereka ke luar area yang dilarang oleh Pemkot Jakarta Utara. Mereka sudah tahu bahwa penertiban dilakukan pada Selasa karena sebelumnya mendapat sosialisasi dari Camat Koja M Yusuf Madjid.
Yuma, sapaan akrab Yusuf Madjid, menuturkan, pedagang di pasar kaget Bendungan Melayu sudah beroperasi sejak lama dan menopang perekonomian keluarga mereka. ”Namun, pada saat bersamaan, warga di Kelurahan Rawa Badak Selatan dan Tugu Selatan, serta sekolah-sekolah di sekitar sini sangat terganggu karena lalu lintas tidak berfungsi dengan baik. Jalan benar-benar tertutup oleh pedagang,” ujar Yuma di Bendungan Melayu, Selasa siang.
Pedagang berjualan di kanan dan kiri Jalan Bendungan Melayu sepanjang lebih kurang 200 meter. Namun, penertiban hanya menyasar pedagang yang berada di timur jalan yang bersisian dengan kali.
Personel penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) beserta Satpol PP membongkar kayu dan bambu lapak berjualan yang belum diberesi pedagang. Menurut Yuma, setidaknya lapak dari 190 pedagang ditertibkan.
Ketua RW 001 Rawa Badak Selatan Mohamad Amin mengatakan, pasar kaget sudah aktif sejak berpuluh tahun lalu. Semakin lama pedagang semakin ramai dan membuat kemacetan lalu lintas makin parah.
”Kami senang ada pedagang karena ibu-ibu lebih dekat berbelanja dan mendapat harga murah. Namun, kami maunya pedagang tetap ada dan warga tetap mendapat jalan,” ujar Amin.
Pedagang buah di pasar Bendungan Melayu, Fauzi (22), mengatakan, pemkot sudah lebih dari sepuluh kali menertibkan pedagang di sana. Namun, pedagang kembali berjualan karena tidak ada solusi bagi mereka, misalnya mendapat tempat berjualan yang baru.
Yuma mengatakan, pedagang tetap bisa berjualan di Jalan Bendungan Melayu, tetapi dibatasi dibandingkan sebelumnya. Mereka bisa menggunakan maksimal 50 persen dari lebar jalan di sisi barat, sedangkan jalan sisi timur untuk kendaraan melintas. Jalan Bendungan Melayu selebar 6 meter. Selain itu, waktu berjualan hanya pukul 02.00-09.00.