JAKARTA, KOMPAS - Aliran dana yang pernah diungkap jaksa penuntut umum saat persidangan Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali dipertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Nurhadi diduga memperoleh aliran dana dari perannya mengurus perkara di Mahkamah Agung terkait persoalan hukum yang dihadapi salah satu jaringan konglomerasi besar di Indonesia.
Namun, usai diperiksa sekitar enam jam, Nurhadi tak mau banyak berbicara terkait aliran dana dan hubungannya dengan Eddy Sindoro, yang baru menyerahkan diri ke KPK pada Oktober lalu. Mantan pejabat MA yang sempat tak penuhi panggilan pertamanya pada 29 Oktober lalu itu hanya menjawab dirinya kembali diminta KPK menjelaskan aliran dana dan hubungannya dengan Eddy Sindoro.
“(Saya) Tidak kenal (dengan Eddy). Tanya penyidik saja,” ujar Nurhadi. Eddy Sindoro sebelumnya jadi tersangka kasus suap terhadap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution pada 2016.
Nurhadi sendiri berulangkali disebut “Pak Wu” saat persidangan perkara suap panitera PN Jakpus pada 2016 dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution. Bahkan istri Nurhadi, Tin Zuraida juga turut disebut saat persidangan itu. Bahkan, rumah Nurhadi sempat digeledah KPK pada 21 April 2016, beberapa hari setelah operasi tangkap tangan terhadap Doddy dan Nasution.
Dari rumah Nurhadi, KPK menyita uang dalam bentuk dollar Singapura, dollar Amerika Serikat, Euro dan Riyal senilai Rp 1,7 milliar. Uang tersebut diduga terkait pengurusan perkara perdata yang diajukan ke MA. Salah satu di antaranya yang tengah diajukan sejumlah anak perusahaan salah satu jaringan konglomerasi besar tersebut.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan, penyidik mendalami sejumlah fakta persidangan yang muncul di perkara Edy Nasution sebelumnya. Peran-peran Nurhadi saat pengurusan perkara terkait salah satu jaringan konglomerasi besar tersebut di pengadilan, menjadi fokus.
“Didalami juga pengetahuan saksi serta hubungan saksi dengan tersangka ESI (Eddy Sindoro) dalam proses penanganan perkara ini. Apakah pernah berhubungan langsung atau tidak, dan lain sebagainya,” kata Febri.