Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Tim Jokowi-Ma’ruf Dihentikan
Oleh
PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu di media cetak yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Laporan tersebut tidak bisa diproses akibat belum adanya peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang jadwal kampanye.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi, menyampaikan, keputusan menghentikan laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan tim Jokowi-Ma’ruf berdasarkan kajian dan pembahasan yang dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), antara lain Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai saksi ahli.
”Gakkumdu kemudian memutuskan bahwa terhadap dua laporan (dugaan pelanggaran kampanye tim Jokowi-Ma’ruf) dinyatakan dihentikan,” ujar Ratna di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Sebelumnya, Bawaslu menerima dua laporan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf pada iklan di harian Media Indonesia, Rabu (17/10/2018). Iklan tersebut mencantumkan tulisan, nomor rekening dana kampanye untuk donasi, dan foto Jokowi-Ma’ruf.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu meminta keterangan dan klarifikasi para pelapor serta saksi-saksi ahli dan terlapor sejak 23 Oktober hingga 6 November 2018.
Bawaslu juga beberapa kali membahas laporan tersebut dengan kepolisian dan kejaksaan di Gakkumdu karena laporan merupakan dugaan tindak pidana pemilu. Hal ini sesuai dengan prosedur Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Gakkumdu.
Ratna menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, iklan dari tim Jokowi-Ma’ruf di media cetak tersebut merupakan kampanye di luar jadwal. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Selain Bawaslu, KPU yang dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam laporan ini juga menyatakan iklan tersebut merupakan kampanye pemilu. KPU menyebutkan, iklan di media massa dari pasangan capres-cawapres di luar jadwal 24 Maret-13 April 2019 tidak boleh dilakukan.
Berbeda
Meski demikian, hasil kajian kepolisian dan kejaksaan dalam laporan tersebut berbeda dengan Bawaslu dan KPU. Kepolisian dan kejaksaan menyatakan iklan tersebut bukan merupakan tindak pidana pemilu karena belum adanya PKPU yang mengatur tentang jadwal iklan kampanye di media massa.
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Djuhandani menuturkan, kepolisian menyimpulkan laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menerangkan bahwa penetapan pelanggaran kampanye di luar jadwal mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
Menurut Djuhandani, tindak pidana pemilu untuk masuk ke proses penyidikan harus memenuhi unsur seperti adanya peraturan yang berlaku. Penyidikan tidak bisa dilakukan lebih lanjut jika unsur seperti undang-undang atau ketetapan yang mengatur tentang pasal tersebut belum ada atau belum dapat terpenuhi.
”Oleh karena itu, kami memberikan rekomendasi kepada Bawaslu dalam satu payung di Gakkumdu bahwa untuk penerapan pasal ini belum bisa dipenuhi dan kami rekomendasikan untuk perkara ini dihentikan,” ucapnya.
Hal senada diungkapkan anggota Satuan Tugas Direktorat Kamnit Tindak Pidana Umum Lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Abdul Rouf. Menurut dia, harus ada undang-undang atau payung hukum terlebih dahulu untuk menyatakan suatu perbuatan melanggar hukum sesuai dengan asas legalitas.
”Karena peraturan belum ditetapkan oleh KPU, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, maka payung hukumnya juga belum ada. Kembali ke asas legalitas, harus ada dulu peraturan baru ada pelanggaran atau kejahatan,” kata Abdul.
Mengeluarkan aturan
Terkait dengan keputusan ini, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, menegaskan bahwa iklan yang dimuat di media cetak tersebut bukanlah masuk ke pelanggaran kampanye dan tidak bisa masuk ke proses hukum. Hal ini karena iklan tersebut tidak mengandung unsur kampanye, tetapi keterbukaan informasi mengenai transparansi anggaran dana kampanye yang ditandai dengan pencantuman rekening tim.
Agar kasus seperti ini tidak terulang kembali dan memberikan kejelasan kepada publik, Arsul menyarankan KPU segera mengeluarkan aturan terkait jadwal kampanye di media massa.
”Dari kasus ini, KPU bisa mengeluarkan aturan dan memberikan solusi. Kalau setelah PKPU ditetapkan masih terjadi pelanggaran, baru kemudian bisa diproses secara hukum. KPU juga tidak harus mengeluarkan aturan, tetapi juga bisa surat edaran,” tuturnya.