logo Kompas.id
UtamaLaporan Dugaan Pelanggaran...
Iklan

Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Tim Jokowi-Ma’ruf Dihentikan

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Aignl9-O21-AI6G7hcQozJco8qE=/1024x730/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FDSC02830-01.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan terkait dipilihnya Erick Thohir sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf di Rumah Pemenangan Cemara, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu di media cetak yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Laporan tersebut tidak bisa diproses akibat belum adanya peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang jadwal kampanye.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi, menyampaikan, keputusan menghentikan laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan tim Jokowi-Ma’ruf berdasarkan kajian dan pembahasan yang dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), antara lain Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai saksi ahli.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000