Posisi Wakil Gubernur DKI Diusulkan Tanpa Lewat Uji Kepatutan
Oleh
Helena F Nababan
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengusulkan pengisian posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak perlu melalui uji kepatutan dan kelayakan. Seleksi seperti itu dapat diartikan sebagai bentuk keraguan terhadap calon yang diusulkan Partai Keadilan Sejahtera.
”Kalau pendapat saya pribadi, mekanisme uji kepatutan dan kelayakan tidak perlu dilakukan karena itu ada anggapan bahwa calon wakil gubernur tidak memiliki kapasitas yang diinginkan,” kata Triwisaksana, Rabu (7/11/2018) di Jakarta.
Triwisaksana menyebutkan, seharusnya PKS memperkenalkan calon kepada Partai Gerindra sehingga yang akan terjadi adalah diskusi. Menurut dia, tolok ukur tes juga bisa tidak jelas. Uji kepatutan dan kelayakan hanya akan memperpanjang waktu penetapan calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Uji kelayakan dan kepatutan, lanjutnya, tidak diperlukan karena saat ini yang terjadi adalah pemilihan calon wakil gubernur, bukan memilih direktur badan usaha milik daerah (BUMD) atau kepala dinas. ”Ini, kan, wakil gubernur. Mana ada wakil gubernur-gubernur kepala daerah di tempat lain dites dulu?” ucapnya.
Ia juga membandingkan, saat pemberian dukungan kepada Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI, juga tidak ada tes seperti itu. Posisi wakil gubernur hingga kini belum ada setelah Sandiaga Uno mencalonkan diri sebagai wakil presiden berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto.