213 Hari Masa Kampanye di Media Sosial Berpotensi Konflik
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pemilu jelas menyatakan, kampanye di media massa dimulai dari 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019. Namun, penggunaan media sosial untuk berkampanye, tidak dibatasi secara jelas.
“Akun media sosial dibuat secara perorangan tanpa adanya batasan dalam menyebarkan informasi. Tentu hal ini berpotensi munculnya akun-akun palsu yang dapat menyebarkan hoaks khususnya dalam masa kampanye,” kata Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Sunanto, di Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Hal ini disampaikan dalam diskusi "Peran Media dalam Menjaga Keutuhan dan Persatuan Bangsa". Masa kampanye yang mencapai 213 hari, tentu berpotensi menimbulkan hoaks, isu suku, ras, dan agama yang dapat disebarkan melalui media sosial.
Menurut Sunanto, pada dasarnya media sosial berfungsi menyebarkan informasi, sementara media pers berfungsi menyebarkan berita. Namun, saat ini informasi dan berita sulit dibedakan.
Penggunaan media sosial sebagai media berkampanye memang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Namun, aturan ini tidak berbicara lebih jauh apabila ditemukan adanya akun yang menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Dewi Setyarini, menyampaikan, penanggulangan pemberitaan hoaks dalam media sosial memang menjadi tantangan besar. Pasalnya, usulan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar KPI dapat mengawasi media sosial, tak kunjung membuahkan hasil.
“Kami juga ingin mengawasi penyebaran informasi di media sosial. Usulan revisi UU ITE memang sudah masuk ke Komisi I DPR yang salah satunya membidangi komunikasi dan informatika. Namun, belum ada kelanjutannya,” papar Dewi.
Berdasarkan jajak pendapat Litbang Kompas tahun 2015, sebanyak 50,8 persen responden menilai media sosial belum memberikan informasi yang sebenarnya. Tak hanya itu, informasi media sosial juga dinilai belum mendidik dan belum menjaga kerukunan.
Dewi mengatakan, media sosial semestinya memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, bagaimana pun saat ini penyebaran informasi dapat dilakukan oleh semua orang. Tak hanya penyebar informasinya, masyarakat sebagai pengguna media sosial juga harus cerdas dalam mempercayai apa yang dibacanya.
“Maraknya media sosial tidak tertangani secara hukum. Dalam masa kampanye, semua lembaga harus saling berkoordinasi dalam mengawasi media sosial. Tidak dapat menyerahkan konten seluruhnya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu,” kata Sunanto.
Sunanto menambahkan, perlu adanya kerja sama antara KPU, Bawaslu, dan Kepolisian. Untuk melacak akun-akun palsu yang menyebarkan hoaks maupun ujaran kebencian, ini wewenang dari kepolisian.
“Apabila ada akun yang menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian, Bawaslu tidak dapat mengatakan akun itu milik tim sukses jika tidak ada namanya yang terdaftar. Namun, ini bisa dilacak oleh Kepolisian,” kata Sunanto. (SHARON PATRICIA)