Pengiriman Surat ke Pelanggar Lalu Lintas Terkendala
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Surat konfirmasi tilang elektronik yang terkirim baru berjumlah puluhan. Jumlah tersebut masih sangat sedikit dibandingkan jumlah pelanggaran tilang elektronik per hari yang mencapai ratusan.
Polisi mengirim surat konfirmasi berdasarkan data pemilik kendaraan yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas. Surat konfirmasi disertai foto bukti pelanggaran akan diproses tiga hari setelah terjadi pelanggaran.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, surat konfirmasi untuk mengecek apakah benar pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam waktu lima hari. Kalau benar pemilik kendaraan yang melanggar, polisi akan memberikan surat tilang. Pelanggar memiliki waktu tujuh hari untuk membayar denda tilang melalui BRI.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Rabu (7/11/2018), mengungkapkan, sejak tilang elektronik disertai penindakan berlaku selama enam hari (1-6 November), surat konfirmasi yang telah dikirimkan sebanyak 62 buah.
Menurut Budiyanto, pelanggaran tilang elektronik yang dikonfirmasi seluruhnya terjadi di Jalan Medan Merdeka. Perinciannya sebanyak 55 kendaraan pelat hitam dan 7 kendaraan pelat kuning.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengutarakan, jumlah pelanggaran di lokasi tilang elektronik per hari belum dapat dipastikan. Namun, dalam sehari terjadi rata-rata 500 pelanggaran di lokasi tilang elektronik.
”Jumlah 500 itu, kan, ada yang tidak terbaca (pelat nomornya). Ada juga sebagian pelat nomor dari luar Jakarta. Memang kendala itu masih ada. Masalah pengiriman surat tilang juga masih kendala, tapi kami akan mengatasi kendala-kendala itu,” kata Argo.
Argo menjelaskan, kendaraan dengan pelat nomor selain B sementara belum bisa terjaring tilang elektronik. Selanjutnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan Polda lain untuk mengatasi persoalan tersebut.
”Kalau sepeda motor atau mobil sudah dijual, sebaiknya langsung ganti nama karena surat (konfirmasi) akan dikirim ke alamat di STNK. Kalau sudah dijual, bisa diberitahukan kepada kepolisian saat membayar pajak atau sebaiknya balik nama saja,” kata Argo.
Sementara itu, berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2018 sampai hari ke-8, Selasa (6/11/2018), terdapat 60.253 tilang. Jumlah tersebut menurun 21 persen dibandingkan Operasi Zebra Jaya 2017 pada periode yang sama, yaitu 76.705 tilang.
Adapun jumlah teguran pada Operasi Zebra Jaya 2018 sampai hari ke-8 sebanyak 10.184. Jumlah itu meningkat dibandingkan teguran saat Operasi Zebra Jaya 2017 pada periode yang sama, yaitu 7.705.
Argo mengatakan, Operasi Zebra Jaya adalah bagian dari edukasi kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya operasi tersebut masyarakat menjadi disiplin dan menjadi contoh bagi yang lain.
Menurut Argo, jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus yang mencapai lebih dari 10.000 pelanggaran.
”Masyarakat yang menggunakan kendaraan agar disiplin. Kalau berangkat kerja harus melihat waktu jadi tidak tergesa-gesa. Nanti malah melakukan pelanggaran. Kecelakaan pasti diawali oleh suatu pelanggaran,” ujarnya.