Sindikat Vape Berekstasi Dikendalikan dari LP Cipinang
Oleh
Agnes Rita Sulistyawaty
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap lima tersangka tambahan dalam kasus sindikat vape berekstasi. Empat tersangka yang ditangkap merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Adapun salah satu tersangka berinisial TY diyakini menjadi otak sindikat tersebut.
Awalnya, kasus ini diketahui polisi melalui laporan warga yang resah melihat vape berekstasi dijual secara terbuka oleh tersangka lewat media sosial. Kemudian, polisi menyamar sebagai pembeli dan menangkap tiga tersangka, yaitu TM, AG, dan ER.
Dari penangkapan tiga tersangka itu, polisi melakukan operasi lanjutan dan menangkap 10 tersangka lain. Lewat keterangan tersangka BR, polisi kembali melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang diduga berperan dalam pembelian 200 butir ekstasi yang digunakan sebagai bahan campuran pembuatan vape berekstasi.
Akhirnya polisi berhasil menangkap lima tersangka lagi yang empat di antaranya merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Saat ini, total ada 18 anggota sindikat vape berekstasi yang telah diringkus polisi.
Dalam melakukan aksinya, tersangka menyewa tiga tempat di lokasi berbeda yang masing-masing digunakan sebagai laboratorium pembuatan, tempat pengemasan, dan tempat berkumpul. ”Para tersangka bekerja dengan sangat rapi, sejumlah alat yang terbilang canggih juga digunakan dalam pembuatan vape berekstasi ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, Kamis (8/11/2018).
Rumah sewaan di Jalan Janur Indah VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara, digunakan tersangka sebagai laboratorium pembuatan. Di tempat itulah tersangka memproduksi vape yang mengandung 5-fluoro ADB atau synthetic cannabinoid dan ekstasi atau 3,4 metulendioksi-metamfetamina (MDMA).
Synthetic cannabinoid dihasilkan tersangka melalui ekstraksi ganja. Adapun MDMA didapatkan dengan mencampurkan 200 pil ekstasi ke dalam 2 liter cairan untuk menghasilkan 400 kemasan vape berekstasi.
Adapun dua lokasi lain, yaitu Apartemen Bassura di Jatinegara, Jakarta Timur, dan Apartemen Paladian Park di Kelapa Gading, Jakarta Utara, digunakan tersangka masing-masing untuk mengemas dan tempat berkumpul anggota sindikat.
Belajar dari internet
Kepala Bidang Narkoba Pusat Laboratorium Foreskrim Mabes Polri Komisaris Besar Sodiq Pratomo mengatakan, tersangka belajar memproduksi vape berekstasi itu secara otodidak melalui sejumlah tutorial di internet. Adapun alat produksi yang digunakan dalam pembuatan melalui metode distilasi dan supercritical carbon dioxide didapatkan tersangka dari luar negeri melalui pembelian daring.
Tersangka TY yang merupakan otak sindikat tersebut merupakan tahanan Badan Narkotika Nasional kasus tembakau gorila yang dititipkan di LP Cipinang sejak 2016. Ialah diduga yang mengajari sejumlah anggota sindikat cara menggunakan kedua metode yang terbilang canggih.
Kepala Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Calvijn Simanjutak mengatakan, saat ini polisi masih mengejar tersangka LT dan COK. Tersangka LT diketahui menjadi otak sindikat bersama dengan tersangka TY. Adapun tersangka COK merupakan orang yang memasok pil ekstasi kepada anggota sindikat itu.
Saat diwawancarai di rumah sewaan di Kelapa Gading, tersangka TY mengaku tidak tahu sejauh mana produk vape berekstasi buatannya telah dipasarkan. ”Sistemnya, kan, daring jadi siapa saja bisa membeli. Kami tidak pernah memantau mereka dari daerah mana saja,” kata TY.
Argo mengimbau masyarakat agar semakin berhati-hati dalam memilih dan menggunakan larutan vape. Larutan vape yang mengandung ganja atau ekstasi biasanya dijual dengan harga di atas Rp 300.000 dan tidak memiliki cukai.