Komnas HAM Desak Polisi Tuntaskan Kasus Lubang Bekas Tambang
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·3 menit baca
SAMARINDA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai rekomendasi yang diajukan ke beberapa pihak terkait perbaikan tata kelola tambang di Kaltim banyak yang tidak dijalankan. Penegakan hukum menjadi salah satu sorotan. Polda Kaltim didesak menuntaskan kasus-kasus kematian di lubang tambang.
Tim Komnas HAM, Jumat (9/11/2018), datang ke Polda Kaltim di Balikpapan dan menggelar pertemuan tertutup. Staf Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Rifanti Laelasari seusai pertemuan itu mengutarakan, dirinya dan tim yang datang ke Kaltim ini tidak bisa memberi komentar. ”Yang lebih berwenang memberi pernyataan adalah komisioner kami,” katanya.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara yang kemudian dihubungi Kompas mengutarakan, rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM kepada tujuh pihak banyak yang tidak dijalankan. Padahal, setumpuk rekomendasi itu sudah disampaikan Komnas HAM pada 2016.
Salah satunya adalah rekomendasi kepada Kapolda Kaltim dan jajarannya. Komnas HAM mendesak mereka untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan yang profesional terhadap meninggalnya korban di lubang tambang.
Komnas HAM juga mendesak polisi melakukan proses hukum terhadap perusahaan yang melanggar dan mengabaikan kewajiban. Komnas HAM mendesak polisi agar berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menggunakan dasar hukum berlapis dalam memproses hukum atas kasus ini.
Tim Komnas HAM, akhir Mei 2015, mengecek langsung ke Kaltim setelah menerima laporan bahwa banyak korban anak tewas tercebur di lubang tambang. Saat itu, jumlah korban 10 orang.
”Sekarang 31 orang yang tewas (tercebur). Sejak tim kami ke sana (Kaltim) tahun 2015 berarti sudah bertambah 21 orang yang tewas. Ini angka yang sangat besar. Kami merasa rekomendasi-rekomendasi kami tidak banyak dijalankan. Tidak terlihat perbaikan,” tutur Beka.
Komnas HAM yang melihat ada pelanggaran HAM lalu menyampaikan rekomendasi ke sejumlah pihak, yakni Gubernur Kaltim, bupati/wali kota, Kapolda Kaltim dan jajarannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan korporasi (perusahaan).
”Dari tujuh pihak, yang kami anggap bisa cepat dikerjakan adalah rekomendasi ke polisi, dalam hal ini jajaran Polda Kaltim. Sudah 31 anak tewas sejak tahun 2011. Sorotan publik, ya, ke Polda juga. Jadi, kami mendesak Polda Kaltim segera menuntaskan kasus,” kata Beka.
Dari kasus kematian 31 korban sejak tahun 2011, yang mayoritas anak, baru satu kasus yang sampai tahap putusan pengadilan. Itu terjadi pada kasus tewasnya Eza (6) dan Erma (6), yang tercebur lubang tambang PT Panca Prima Mining, Desember 2011. Hanya pihak kontraktor yang dihukum dua bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 1.000.
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengakui, sorotan publik, juga Komnas HAM, pasti banyak tertuju ke jajaran kepolisian. Ade tidak menyalahkan itu. Meski demikian, Ade menegaskan, polisi tidak pernah menutup kasus-kasus tersebut.
”Tidak ada unsur kepentingan bagi kami, instansi Polri, terkait itu. Kasus-kasus yang belum tuntas pasti ada sebabnya, seperti belum cukupnya saksi dan alat bukti. Ini bukan hal mudah. Kasus-kasus ini ada di tingkat polres dan akan kami tekankan lagi ke polres,” papar Ade.
Beka mengutarakan, pihaknya sudah mengumpulkan cukup data dan informasi. ”Apa yang kami dapat akan kami pelajari. Secepatnya, kami keluarkan lagi rekomendasi. Desakan kami tentu saja tidak hanya ke polda karena ada enam pihak lainnya,” ujar Beka.
Selama dua hari Komnas HAM di Kaltim, mereka menemui sejumlah pihak. Kamis, misalnya, mereka bertemu jajaran pemerintah provinsi di Samarinda, dan LSM lingkungan, yakni Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, serta kalangan akademisi.
Beka menyebut, sebenarnya mudah melihat karut-marutnya praktik pertambangan di Kaltim. Mulai dari proses perizinan, kurang tegasnya instansi di daerah, hingga kewajiban perusahaan yang diabaikan. Juga yang terlihat di lapangan, seperti aturan jarak minimal lubang tambang dengan permukiman (yakni 500 meter), banyak yang dilanggar.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.