Maya Iswanti masih teringat ketika dua tahun lalu seorang bayi perempuan diserahkan ke Panti Asuhan Abimantha di Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Bayi yang masih berusia empat hari itu ditemukan warga di tepi rel kereta api di dekat Stasiun Kebayoran. Bayi cantik itu diketahui ternyata tidak memiliki anus.
Kini, bayi yang diberi nama Maria Virginia itu sudah tumbuh besar. Pihak Panti Asuhan membiayai seluruh kebutuhan medis si bayi untuk operasi kolostomi. Setelah tiga kali operasi, kini Maria telah normal kondisinya. Ia sebagaimana anak-anak lain kini bisa beraktivitas, makan dan bermain seperti yang lainnya.
Maria, sebagaimana juga anak-anak lain di panti asuhan itu, tumbuh tanpa mengetahui siapa orangtua mereka. Sebagian besar anak-anak yang ”dititipkan” di panti asuhan itu, kata Maya, diserahkan langsung oleh orangtuanya karena alasan ekonomi atau kelahiran di luar pernikahan.
Dahulu, anak-anak yang dibesarkan di panti asuhan tidak bisa memiliki akta kelahiran karena memiliki asal-usul yang tidak jelas. Kini, setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, anak-anak di panti asuhan pun bisa memperoleh hak mereka memiliki akta kelahiran.
Bagi anak-anak yang masih berusia sangat muda, pentingnya memiliki akta kalahiran belum terasa manfaatnya. Namun, hal itu akan terasa ketika anak-anak itu beranjak besar dan mulai sekolah. Mereka membutuhkan akta kelahiran untuk bisa masuk sekolah dan saat ini, mendapat kartu identitas anak (KIA).
Sebelum adanya Permendagri No 9/2016 itu, Ketua Yayayasan Abimantha, C Nanik Purwoko, saat ditemui akhir Oktober lalu, mengatakan, harus ada berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian untuk mengurus akta. Padahal, sebagian besar keberadaan anak-anak itu tidak berkaitan dengan tindak pidana. Hal ini mempersulit pihak panti asuhan untuk mendapat akta kelahiran secara legal.
”Dahulu sebelum anak-anak bisa mendapat akta kelahiran, kami membuat surat pernyataan kepada sekolah agar anak-anak bisa diterima di sekolah,” kata Nanik.
Saat ini, pembuatan akta kelahiran hanya membutuhkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani ketua yayasan panti asuhan. Bentuk akta kelahiran yang didapat pun tidak berbeda dengan akta kelahiran pada umumnya, hanya tidak dicantumkan nama ibu atau ayah dalam lembar akta tersebut.
Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)-lah yang dahulu berjuang mendorong agar anak-anak tanpa orangtua itu bisa mendapatkan akta kelahiran. Peneliti Senior Yayasan IKI, Prasetyadji, mengatakan, anak-anak yang tidak memiliki orangtua tetap memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Mereka juga membutuhkan identitas agar bisa mengakses berbagai program pemerintah terkait dengan anak.
”Kami terus mengawal pembuatan akta kelahiran untuk anak ini di banyak daerah. Ini adalah kewajiban negara karena negara harus memberikan dokumen identitas kepada warganya,” tutur Adji.
Saat ini, Nanik yang juga menjabat sebagai Ketua Pembina Forum Komunikasi Panti Asuhan Seluruh Indonesia mendorong panti asuhan di seluruh Indonesia yang belum mengurus akta kelahiran untuk anak-anak yang diasuh agar segera mengurusnya. Prosesnya, kata Nanik, tidak sulit, hanya dibutuhkan kesungguhan untuk melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, termasuk menceritakan kronologi asal-usul anak.
”Anak Indonesia harus punya kartu identitas karena akan dibutuhkan untuk semua urusan. Ini sangat berarti. Anak-anak bisa mendapat kemudahan. Mereka punya hak yang sama. Mereka juga merasa dianggap sebagai bagian dari bangsa ini. Bayangkan kalau kartu identitas saja tidak punya, sudah orangtua tidak punya, apa-apa tidak punya, itu penderitaan,” tuturnya.
Setidaknya, kata Nanik, mereka bisa mendapat kemudahan untuk sekolah, kuliah, terutama identitas yang diakui ini mengangkat martabat mereka. Para anak di panti asuhan tidak lagi merasa sebagai warga nomor dua. Mereka juga sama seperti yang lain.
Di Kota Tangerang Selatan tercatat jumlah anak usia 0 sampai 18 tahun per 15 Oktober 2018 sebanyak 398.400 anak. Adapun anak yang tercatat belum memiliki akta kelahiran 26.532 anak atau 7, 34 persen dari total jumlah anak di kota tersebut.