Jakarta, Kompas - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang fotografer lepas berinisial SH (27) karena memiliki dua kilogram ganja. Kepada petugas, SH mengaku sudah dua bulan terakhir menjadi kurir narkoba dengan keuntungan Rp 500.000 per paket ganja.
SH berperan sebagai kurir ganja yang memesan barang kepada seseorang melalui aplikasi pesan percakapan. Setelah memesan, SH harus mentransfer uang kepada orang tersebut. Baru setelah uang lunas, barang akan dikirimkan di tempat yang disepakati. Barang yang dibungkus dengan plastik warna hitam, dan diikat lakban itu kemudian diletakkan di pinggir jalan.
"Tersangka mengaku menerima barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi identitasnya belum bisa kami beberkan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar, Senin (12/11/2018).
Indra mengatakan, polisi menangkap SH di Perumahan Prima Bintara Blok E Nomor 005 Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (7/11/2018).
Saat ditanya, SH mengaku memakai ganja untuk dirinya sendiri. Selain itu, ia juga menjual kepada orang-orang yang dia kenal dekat. Lokasi penjualannya pun di Bekasi dan sekitarnya. Keuntungan dari hasil penjualan ganja itu, ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Buat jajan lah, sama kebutuhan sehari-hari. Maklum pekerjaan sebagai fotografer freelance kan pendapatannya tidak menentu," imbuh Kombes Indra.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Astoto Budi menambahkan, saat ditangkap, petugas juga melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya urine tersangka positif dan yang bersangkutan juga mengakui bahwa dia mengonsumsi ganja. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (DEA)