JAKARTA, KOMPAS — Kedua tim sukses pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sepakat untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye ataupun kegiatan politik lainnya. Hal ini karena pelibatan anak dalam politik berpotensi merusak tumbuh kembang anak seperti memunculkan benih kebohongan dan kebencian.
Dalam pertemuan bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada Senin (12/11/2018) sore di Jakarta, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, pihaknya meminta KPAI terus siap dan cermat dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap anak.
Ade meminta kepada KPAI untuk tidak hanya bergantung pada lembaga lain untuk memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran hak anak. Ia menilai, KPAI dapat memberikan sanksi sosial dalam bentuk memublikasikan nama partai politik dan pasangan calon yang melibatkan anak-anak dalam aktivitas kampanye dan politik lainnya.
”Ini supaya publik mengetahui siapa parpol atau pasangan calon yang melanggar; ini semacam sanksi sosial yang dapat diberikan oleh KPAI,” kata Ade. ”Ini supaya pelibatan anak-anak dalam aktivitas politik dapat dicegah dan diminimalisasi ke depannya,” katanya.
Ade menilai, pelibatan anak-anak dalam politik harus segera dihilangkan. Hal ini karena anak-anak dengan mudah akan memercayai doktrin-doktrin politik yang berpotensi memecah-belah. Ini membayakan untuk masa depan Indonesia.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Kelembagaan BPN Prabowo-Sandi Ibnu Bilalludin. Menurut dia, pihaknya akan terus mendorong agar KPAI dan sejumlah pihak lainnya memberikan perhatian lebih dalam masalah pelibatan anak dalam politik ini.
”Sesuai peraturan KPU, kami mendorong betul agar KPAI bersuara keras dalam masalah ini,” katanya.
Sebelumnya, TKN Jokowi-Ma’ruf membuat laporan ke KPAI terkait adanya dugaan pelanggaran hak anak, yaitu eksploitasi dan pelibatan anak dalam kegiatan politik. Hal ini menyusul beredarnya video anak-anak di bawah umur berseragam Pramuka yang meneriakkan ”2019 Ganti Presiden” dan sejumlah video yang melibatkan anak-anak lainnya.
Pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik secara tegas telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 15 UU tersebut menerangkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sementara pada Pasal 76H menjelaskan bahwa setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Indikator penyalahgunaan anak
Ketua KPAI Susanto menjelaskan, terdapat 15 indikator penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Beberapa di antaranya yaitu memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon untuk kampanye, menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik, dan menampilkan anak di atas panggung kampanye partai politik.
Selain itu, indikator penyalahgunaan lainnya, yakni memaksa, membujuk, atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara.
Susanto mengatakan, setiap bentuk penyalahgunaan anak dalam politik memiliki dampak yang berbeda. Dia mencontohkan, pelibatan anak dalam politik uang dapat berdampak pada pembentukan karakter anak tersebut ketika dewasa. Anak dinilai akan tumbuh dengan perilaku yang mengarah ke dalam sikap koruptif.
Anggota TKN Jokowi-Ma’ruf, Erlinda, mengatakan, pelibatan anak pada kegiatan politik dapat membahayakan fisik dan jiwa. Hal ini karena jiwa anak dinilai belum matang untuk menerima perbedaan pandangan ataupun persaingan yang keras dalam politik sehingga dapat memicu gangguan kejiwaan pada anak tersebut.
Dia menambahkan, aktivitas politik yang berisi dipicu ujaran kebencian dan berita bohong akan dapat mewujudkan karakter anak yang intoleran dan menyebabkan perpecahan di masa depan.
”Hal-hal negatif itu dapat merusak kepribadian anak-anak. Harus dipahami bahwa pemilu hanyalah untuk mencari pemimpin, bukan menanamkan bibit perpecahan kita sebagai sesama anak bangsa,” kata Erlinda.
Menurut Susanto, saat ini KPAI telah menerima enam laporan terkait dugaan pelibatan anak dalam kegiatan politik. Laporan tersebut juga telah diteruskan ke pihak Bawaslu dan kepolisian untuk ditindaklanjuti.
”Semua pengaduan yang masuk ke KPAI akan kami klarifikasi dan dalami. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pertemuan dengan Bawaslu untuk membagi membagi tugas mana yang menjadi kewenangan kami dan Bawaslu,” ujarnya.